Saturday 19 April 2014

Syarat dan Tata Cara Pembuatan Paspor

Kali ini saya hendak berbagi pengalaman kepada sobat semua tentang pembuatan paspor, sebelum saya share kan bagaimana cara dan prosedur pembuatan paspor saya ingin mengulas dulu apa itu paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.


Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Tahun kemarin 2013 saya membuat paspor untuk keperluan keluarnegeri, namun ada ketentuan lain ketika minggu kemarin (masih dalam bulan April 2014) saya mengurus paspor untuk kaka ternyata ada ketetuan yang berbeda, lebih rumit ternyata, nah karena hal itulah saya ingin berbagi pengalaman saya membuat paspor dengan ketentuan baru di tahun 2014. berikut tahapan dan syarat-syarat pembuatan paspor.

Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor.
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat Pernyataan pembuatan paspor
  5. Surat rekomendasi/Izin atasan bagi PNS, TNI dan Polri.
  6. Paspor lama (untuk permohonan pergantian paspor)
Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor Untuk TKI
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat Permohonan dari sponsor TKI
  5. Surat rekomendasi disnakertrans
  6. Paspor lama (untuk permohonan pergantian paspor) 
Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor Untuk Anak di Bawah Umur
  1. Melampirkan KTP Orang tua
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat Nikah Orang Tua
  5. Paspor Orang Tua / Wali
  6. Surat Pernyataan Orang Tua
  7. Paspor lama (untuk permohonan pergantian paspor)

Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor (Pergantian Paspor Karena Hilang atau Rusak Namun Sudah Tidak Berlaku)
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat rekomendasi/Izin atasan bagi PNS, TNI dan Polri.
  5. Surat Pernyataan pembuatan paspor
  6. Surat Keteragan Hilang dari Kepolisian (Penggantian Karena Hilang)
  7. Paspor lama (untuk permohonan pergantian paspor rusak) 
  8. Mengikuti Proses Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Imigrasi seksi WASDAKIM

Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor (Pergantian Paspor Karena Hilang atau Rusak Namun Masih Berlaku)
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Surat rekomendasi/Izin atasan bagi PNS, TNI dan Polri.
  5. Surat Pernyataan pembuatan paspor
  6. Surat Keteragan Hilang dari Kepolisian (Penggantian Karena Hilang)
  7. Paspor lama (untuk permohonan pergantian paspor rusak) 
  8. Mengikuti Proses Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Imigrasi seksi WASDAKIM dan mendapatkan persetujuan dari kantor wilayah kementrian hukum dan ham dan ham JABAR.

Persyaratan Permohonan Pembuatan Paspor Untuk pelaut
  1. Melampirkan KTP
  2. Melampirkan KK
  3. Melampirkan Akta Kelahiran/ Ijazah/Akta Nikah/Surat Baptis/Surat Ganti Nama/Bukti Kewarganegaraan Indonesia.
  4. Buku Pelaut
  5. Surat Rekomendasi dari Agen/Perusahaan
  6. Surat Perjanjian Kerja
  7. Daftar Anak Buah Kapal (crew list)
  8. Paspor lama (untuk permohonan pergantian paspor)
Untuk semua data yang diperlukan HARUS DIPASTIKAN antara data yang satu dengan data yang lain  HARUS SAMA (misal nama, tanggal lahir di KTP, KK, Ijazah dll harus sama), Semua data si foto copy dan HARUS DIBAWA DATA YANG ASLINYA.
  1. Setelah semua data sama silahkan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat untuk mendaftar, silahkan ambil folmulir isian dikantor (tanya saja kepetugas, INGAT PETUGAS, bukan calo), setelah isi folmulir dan surat pernyataan pembuatan paspor daftarkan formulir ke loket, setelah data dinyatakan komplit nanti akan dipanggil ke loket untuk mendapatkan berkas pembayaran pembuatan paspor ke loket bank yang sudah ditunjuk, setelah data dinyatakan data beres dan pembayaran sudah dilakukan akan mendapat surat keterangan untuk datang kembali ke kantor imigrasi guna mengikuti langkah selanjutnya (biasanya 2 hari kemudian).
  2. Setelah selang waktu 2 hari silahkan datang lagi kekantor Imigrasi untuk proses lanjutan berupa verifikasi data (data asli dan kwitansi pembayaran) dilakukan sambil menunggu antrian untuk foto, sidik jari dan wawancara, setelah wawancara selesai proses pembuatan paspor dinyatakan selesai, tinggal menunggu pengabilan paspor, pengambilan paspor biasanya 4 hari paspor jadi.
  3. Empat hari kemudian silahkan datang lagi ke kantor Imigrasi untuk pengambilan paspor, pengambilan paspor tidak bisa diwakilkan, harus orang yang bersangkutan, jika yang bersangkutan benar-benar tidak bisa mengambil maka bisa membuat surat kuasa untuk pengambilan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor adalah Rp. 255.000,.. Kecuali untuk biaya permohonan penggantian paspor hilang/rusak yang masih berlaku akan dikenakan biaya Rp. 455.000.,

Ingat ya sobat, urus sendiri saja, biaya akan lebih murah, JANGAN PAKE JASA CALO ya, gampang ko pengurusannya, asal syarat-syarat diperhatikan dan langkah ditempuh. Dmikian share artikel Syarat dan Tata Cara Pembuatan Paspor ini saya tuliskan, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment