PENGETAHUAN TENTANG LAKA LANTAS DAN KLAIM
ASURANSI JASA RAHARJA
Dasar Hukum.
a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib melakukan penanganan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a.
mendatangi tempat kejadian
dengan segera;
b.
menolong korban;
c.
melakukan tindakan pertama di
tempat kejadian perkara;
d.
mengolah tempat kejadian
perkara;
e.
mengatur kelancaran arus Lalu
Lintas;
g.
melakukan penyidikan perkara.
5. Penggolongan dan Penanganan Perkara
Kecelakaan Lalu Lintas.
a.
Kecelakaan Lalu Lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
b.
Kecelakaan Lalu Lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
c.
Kecelakaan Lalu Lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban
meninggal duniaatau luka berat.
Kecelakaan Lalu Lintas tersebut dapat disebabkan oleh
kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan
dan/atau lingkungan.
Perkara Kecelakaan Lalu
Lintas tersebut di atas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pertolongan dan
Perawatan Korban.
a. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang
terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1) menghentikan Kendaraan yang
dikemudikannya;
2) memberikan pertolongan kepada korban;
3) melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia terdekat; dan
4) memberikan keterangan yang terkait dengan
kejadian kecelakaan.
b.
Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa
tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1) dan 2) di atas, segera melaporkan
diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
c. Setiap
orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
1)
memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan Lalu Lintas;
2)
melaporkan kecelakaan
tersebut kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
3)
memberikan keterangan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang Dilakukan Masyarakat Apabila Di Tempatnya Terjadi Kecelakaan Lalu
Lintas.
a. Tidak mengganggu dalam proses
penanganan TKP;
b. Memberikan
penjelasan/keterangan;
c. Memberikan bantuan sarana
yang bisa digunakan;
d. Membantu mengamankan
barang bukti;
e. Membantu mengamankan yang
diduga pelaku;
f. Dapat membantu mengatur
kelancaran penanganan TKP;
g. Dapat membantu menolong korban bawa ke Rumah Sakit
terdekat;
h. Menunjukkan jalan rute
dan aah Rumah Sakit/Klinik terdekat;
i. Memberikan keterangan
saksi.
Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas.
Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data Kecelakaan Lalu Lintas merupakan bagian dari
data forensik yang harus dilengkapi dengan data
yang berasal dari rumah sakit, dikelola oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab.
a. Kewajiban dan Tanggung
Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan.
1) Pengemudi,
pemilik
Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak
ketiga karena kelalaian Pengemudi.
2)
Setiap Pengemudi, pemilik
Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan
Pengemudi.
Ketentuan Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor,
dan/atau Perusahaan Angkutan tidak
berlaku jika:
1) adanya keadaan
memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
2) disebabkan oleh
perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
3) disebabkan
gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pengemudi,
pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak
menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan
Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib
memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak
menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Pihak
yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan
berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian dapat dilakukan
di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang
terlibat.
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti
program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggungjawabnya atas jaminan asuransi
bagi korban kecelakaan.
Perusahaan
Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak
kendaraan.
b. Kewajiban dan Tanggung
Jawab Pemerintah.
1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan;
2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
3) Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
4) Pemerintah membentuk perusahaan
asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Hak Korban.
a. Korban Kecelakaan
Lalu Lintasberhak mendapatkan:
1)
pertolongan dan
perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu
Lintas dan/atau Pemerintah;
2)
ganti kerugian dari
pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
3)
santunan Kecelakaan Lalu
Lintas dari perusahaan asuransi.
b. Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan
pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyidikkan Kecelakaan
Lalu lintas.
a. Persiapan mendatangi TKP Lalu lintas (personil,
kendaraan, peralatan, menghubungi instansi terkait dan APP);
b. Menandatangi TKP;
1) Tentukan rute yang
terpendek dengan memperhatikan situasi lalu lintas.
2) Bergerak dengan
cepat tetapi tetap memperhatikan keselamatan.
3) Apabila situasi
lalu lintas padat dan melewati persimpangan agar menggunakan sirene dan
rotator.
4) Upayakan seminimal
mungkin melakukan pelanggaran lalu lintas.
5) Perhatikan arus lalu
lintas selama di perjalanan menuju TKP, bilamana ada kendaraan yang dicurigai
melarikan diri.
c. Tiba di TKP
1) Parkir kendaraan di tempat yang aman dan diketahui
oleh pengguna jalan lainnya serta dapat berfungsi untuk mengamankan TKP dan
memberikan petunjuk agar pengguna jalan lainnya lebih berhati-hati;
2) Posisi kendaraan menghadap keluar serong kanan dan
berada dekat TKP apabila jalan lurus sedangkan untuk TKP yang dekat dengan
tikungan berada sebelum tikungan;
3) Rotator kendaraan tetap dihidupkan sampai selesai
kegiatan penanganan TKP;
d. Tindakan
pertama Di TKP kecelakaan lalu lintas.
1) Mengamankan TKP kecelakaan lalu lintas.
a) Tujuan pengamanan TKP kecelakaan lalu lintas:
(1) Menjaga agar
TKP tetap utuh/tidak berubah sebagaimana pada saat dilihat dan diketemukan
petugas yang melakukan tindakan pertama di TKP;
(2) Mencegah timbulnya permasalahan baru seperti
terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas;
(3) Untuk memberikan pertolongan kepada korban dan
mengamankan bagi petugas yang sedang melaksanakan tugas di TKP serta pemakai
jalan lainnya;
(4) Untuk melindungi agar barang bukti yang ada tidak
hilang atau rusak;
(5) Untuk memperoleh keterangan dan fakta sebagai bahan
penyidikkan lebih lanjut.
b) Alat-alat yang digunakan untuk mengamankan TKP
meliputi :
(1) Kendaraan
petugas;
(2) Kerucut lalu lintas;
(3) Lampu peringatan;
(4) Lampu senter;
(5) Rambu-rambu lalu lintas (petunjuk arah, batas
kecepatan, prioritas dan lain-lain);
(6) Segitiga pengaman.
c) Tata cara mengamankan TKP kecelakaan lalu lintas.
(1) Penentuan jarak untuk menutup
dan membatasi TKP kecelakaan lalu lintas;
(2) Cara penempatan
alat-alat pengamanan TKP kecelakaan lalu lintas;
(3) Pada jalur satu arah
parkir kendaraan petugas menyudut/ serong dengan badan jalan (membentuk sudut
kira-kira 30 derajat dengan tepi jalan) didepan TKP kecelakaan lalu lintas,
denganjarak 10 meter dari kendaraan/korban yang terlibat kecelakaan lalu
lintas, dengan bagian belakang dari kendaraan petugas tersebut mengahadap arah
datangnya arus lalu lintas. Lampu rotator dan lampu hazard kendaraan petugas
dihidupkan;
(4) Pada jalur 2 (dua) arah
Posisi kendaraan
petugas dengan cara penempatan pada jalur satu arah. Penempatan kerucut pada
prinsipnya sama dengan cara penempatan pada jalur satu arah, hanya pada jalur
jalan yang ditutup ditempatkan 7 (tujuh) buah kerucut sepanjang jarak berhenti
kendaraan Tiga buah kerucut lainnya ditempatkan pada arah yang berlawanan,
sebagai batas lajur yang ditutup.
Kemudian di tepi
seberang jalan sejajar dengan kerucut No. 3 dan ditepi seberang jalan lainnya
ditempatkan lampu peringatan atau segi tiga pengaman.
Di tempat kerucut No.7
pada jarak antara 25 s/d 50 meter ditempatkan lampu peringatan/segi tiga
penga-man, kemudian disamping kerucut No.7 yang diletakan ditepi jalan
ditempatkan rambu lalu lintas (memberi kesempatan terlebih dahulu pada
kendaraan yang datang dari depan);
(5) Ketentuan penempatan alat-alat
TKP laka lantas tersebut diatas hanya dapat dilaksanakan pada TKP kecelakaan
lalu lintas di jalur lalu lintas yang sepi, ruas jalannya lebar dan kecepatan
tinggi seperti jalan Tol dan Arteri;
(6) Melarang setiap orang
yang tidak berkepentingan masuk ke TKP yang telah diberi batas (Police line);
2) Mengamankan tersangka dan saksi serta
mengumpulkannya pada tempat di luar batas yang telah ditentukan;
3) Memisahkan saksi dan tersangka dengan maksud untuk
tidak saling mempengaruhi;
4) Membuat tanda di TKP kecelakaan lalu lintas.
5) Penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
a) Tujuan dilaksanakannya pertolongan
terhadap korban kecelakaan lalu lintas adalah untuk membantu agar kondisi
korban tersebut tidak menjadi lebih buruk;
b) Peralatan yang diperlukan dalam menolong korban
kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut :
(1)
Pembalut cepat;
(2)
Kasa steril;
(3)
Pembalut biasa;
(4)
Obat merah (yodium);
(5)
Pemabalut segi tiga;
(6)
Plester;
(7)
Kapas;
(8)
Gunting.
c) Tata cara memberikan
pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas:
(1)
Apabila tidak ada petugas medis usahakan memberikan
pertolongan sesuai petunjuk P2GD;
(2)
Terhadap korban patah tulang, agar dijaga korban tetap
pada posisi semula dan jangan sekali-kali merobah posisi korban dan pada saat
akan dikirim kerumah sakit, diusahakan agar posisi korban tetap seperti saat
ditemukan di TKP;
(3)
Terhadap korban yang terhimpit anggota badannya oleh
kendaraan / alat-alat kendaraan, apabila akan dilakukan pertolongan terhadap
korban, usahakan terlebih dahulu kehadiran seorang dokter atau petugas medis
untuk menghentikan pendarahan atau memberikan pertolongan lebih lanjut setelah
korban dilepaskan dari himpitan/jepitan tersebut;
(4)
Apabila korban dapat menganggu kelancaran arus lalu
lintas, maka korban dapat dipindahkan ke tempat yang aman dengan memberikan
tanda terlebih dahulu pada letak korban semula;
(5)
Usahakan secepatnya dapat mengetahui dan mencatat
indentitas korban dan dalam kasus tabrak lari diupayakan untuk menda-pat
informasi dari korban mengenai identitas kendaraan yang menabrak korban;
(6)
Dalam mengirim korban dengan tidak menggunakan kendaraan
ambulance atau kendaraan petugas maka yang perlu dilakukan adalah menentukan
terlebih dahulu rumah sakit atau dokter yang akan dituju kemudian mencatat
indentitas kendaraan yang akan membawa korban ke rumah sakit;
(7)
Amankan dan catat semua barang berharga milik korban,
untuk kemudian diserahkan kembali kepada korban/ keluarga / ahli waris yang
berhak.
Dasar Hukum Asuransi
Kecelakaan Lalu Lintas.
a.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964;
b.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Ruang Lingkup Jaminan.
a.
Korban yang berhak atas santunan
Setiap penumpang sah dari alat angkutan
penumpang umum di darat, laut maupun udara, yang mengalami kecelakaan diri,
yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang
bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat
pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
b.
Kendaraan umum dalam/tidak dalam trayek
1)
Kendaraan
umum dalan trayek adalah kendaraan umum yang mendapatkan izin mengangkut
penumpang disertai trayek tetap.
2)
Kendaraan
umum tidak dalam trayek, adalah kendaraan plat hitam yang mendapatkan izin
resmi untuk mengangkut penumpang, misalnya : kendaraan pariwisata, taksi, mobil
sewa dan lain-lain.
c.
Jaminan ganda
Kendaraan Bermotor Umum (Bus) yang berada
dalam kapal penyeberangan / ferry, apabila kapal ferry dimaksud mengalami
musibah kecelakaan, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan
jaminan ganda (jaminan darat dan jaminan laut).
d.
Korban yang mayatnya tidak ditemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang
mayatnya tidak ditemukan dan atau hilang, didasarkan pada putusan Pengadilan
Negeri.
Setiap penumpang
sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, Pesawat Udara dan Kapal laut yang
mengalami musibah kecelakaan
Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan
a. Korban yang berhak atas santunan :
Setiap orang yang berada di luar alat
angkutan lalu lintas jalan yangmenimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban
akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ;
contohnya pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor.
b. Tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.
1)
Apabila
terjadi kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaran maka kendaraan yang
menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang
kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU. No. 34/1964.
2)
Pihak
yang disalahkan dapat mendapat santunan dengan jalur kebijaksanaan EG 100%
c. Tabrak Lari
Terlebih dahulu dilakukan survey penelitian
atas kebenaran kasus di TKP dan
tempat ahli waris atau korban.
Pengecualian.
a. Kecelakaan Penumpang Umum/Lalu Lintas
Jalan
1)
Jika
korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU. No. 33 atau
No. 34/1964;
2)
Bunuh
diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau
ahli waris;
3)
Kecelakaan-kecelakaan
yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar,
melakukan perbuatan kejahatan, atau pun diakibatkan oleh atau terjadi karena
korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain;
4)
Berjalan
kaki diatas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak
kereta api, maka korban tidak jaminan UU.34/1964;
5)
Dengan
sengaja menerobos pintu perlintasan kereta api yang sedang difungsikan
sebagaimana lazimnya kereta api akan lewat, sehingga tertabrak kereta api .
Korban tidak masuk UU.34/1964.
b. Kecelakaan Yang Terjadi Tidak Mempunyai
Hubungan Dengan Risiko Kecelakaan Penumpang Umum/Lalu Lintas Jalan.
1)
Kendaraan
bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta
dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan;
2)
Kecelakaan
angkutan umum yang diakibatkan oleh bencana alam;
3)
Kecelakaan
angkutan umum akibat dari sebab langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan
dengan bencana perang.
Premi Program Asuransi Jasa Raharja
a. Iuran Wajib ( Berdasarkan UU. No. 33/ 1964 PP. No. 17
tahun 1965 ):
Premi Iuran Wajib yang sudah dijadikan satu
dengan ongkos tambang (Karcis/ticket) baik angkutan penumpang darat, laut dan
udara yang dibayarkan oleh penumpang pada saat naik kendaraan angkutan umum
baik darat, laut dan udara dan dikumpulkan melalui pemilik angkutan
umum(AKAP/AKDP), Pelni dan Maskapai penerbangan.
Khusus angkutan
umum dalam kota tidak dikenakan premi Iuran
Wajib.
b. Sumbangan Wajib (Berdasarkan
UU.No.34/1964 PP. No. 18 th 1965)
Premi SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
pengutipannya dijadikan satu dengan penerbitan STNK dan
dibayarkan langsung oleh Pemilik Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.
Dokumen Yang Dibutuhkan.
a.
Formulir pengajuan santunan
Diisi dan
ditandatangani oleh pihak pengaju santunan
b.
Keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan
Diisi dan
ditandatangani oleh dokter yang merawat korban / dokter rumah sakit
c.
Keterangan ahli waris
Diisi dan
ditandatangani oleh pamong praja sesuai domisili ahli waris korban atau pihak
lain yang berwenang dalam menetapkan ahli waris
d.
Keterangan singkat kejadian kecelakaan
Diisi dan
ditandatangani oleh petugas jasa raharja dan diketahui oleh atasannya langsung.
Pengertian Ahli Waris.
Dalam hal korban meninggal dunia, maka
santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris korban yang sah,
yaitu :
a.
Janda
atau dudanya yang sah;
b.
Dalam
hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah;
c.
Dalam
hal tidak ada janda/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, maka kepada
orang tuanya yang sah.
Persyaratan Lain.
a. Korban Meninggal Dunia Di TKP
1)
Dokumen Dasar
2)
Laporan Polisi & Sket gambar atau laporan
Kecelakaan dari instansi lain (Syahbandar, Perumka dan Bandara serta LLAJR)
Dokumen pendukung
yang diperlukan hanya diperlihatkan aslinya pada saat yang bersangkutan mengajukan
santunan, yaitu antara lain berupa asli :
1)
Surat Kematian dari Rumah Sakit/Pamong Praja
setempat
2)
KTP korban atau Ahli Waris Korban.
3)
Kartu Keluarga (KK)
4)
Surat Nikah bagi korban yang sudah menikah
5)
Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir bagi korban
yang belum menikah
b. Korban Luka-Luka
1)
Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang
asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban
serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotek.
2)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri
korban
3)
Surat Rujukan (apabila korban pindah rawat ke Rumah
Sakit lain).
4)
Surat Kuasa / Surat Keterangan dari korban untuk
menerima penggantian biaya perawatan, berikut KTP yang dikuasakan.
3)
Korban Cacat Tetap
Cacat
Tetap adalah bila sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat dipergunakan
sama sekali, atau berkurang fungsi dan tidak dapat sembuh/pulih kembali untuk
selamanya, yang terjadi dalam jangka waktu 365 hari setelah terjadinya
kecelakaan.
1)
Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang
asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban
serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotek.
2)
Keterangan Cacat Tetap dari Dokter yang merawat
korban
3)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban
Biaya Rawatan Dengan
Jaminan Ganda.
Bagi korban yang biaya rawatannya juga
dijamin oleh perusahaan asuransi lain (pemerintah/swasta), maka untuk kelebihan
biaya rawatan yang dijamin/ dibayar oleh perusahaan asuransi lain tersebut
diajukan dan diberikan penggantian oleh Jasa Raharja sepanjang kelengkapan
persyaratannya dipenuhi, disertai dengan surat-surat bukti berupa :
a.
Fotocopy
kuitansi asli biaya perawatan korban yang telah dilegalisir oleh perusahaan
asuransi lain yang pertama kali menyelesaikan.
b.
Surat
Keterangan/Pernyataan dari perusahaan asuransi lain, dengan penjelasan bahwa
kuitansi asli ditahan dan jumlah/jenis biaya rawatan yang telah diselesaikan/
diserahkan.
Gugurnya Hak Santunan (Kadaluarsa)
a.
Jika
tuntutan pembayaran ganti rugi pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6
(enam) bulan sesudah terjadinya kecelakaan.
b.
Jika
tidak diajukan gugatan terhadap perusahaan pada pengadilan perdata yang
berwenang, dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti
kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis oleh Direksi Perusahaan.
c.
Jika
hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisir dengan suatu penagihan
kepada perusahaan, dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah hak tersebut diakui
ditetapkan atau disahkan.
Prinsip Dasar Pelayanan
Asuransi adalah 5 T yaitu :
a.
Tepat Informasi.
1)
Diperolehnya
informasi tentang kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan sedini
mungkin serta diberitahukan kepada korban atau ahli waris korban tentang haknya
dengan tepat dan jelas.
2)
Penjabaran
prinsip tepat informasi adalah :
a)
Terpeliharanya
pembinaan hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan dengan mitra kerja yang
secara langsung menangani kasus kecelakaan.
b)
Menyampaikan
informasi kepada korban atau ahliwaris korban dengan cepat dan bahasa yang
jelas serta mudah dipahami.
c)
Monitoring
terhadap kasus-kasus kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan dilakukan
secara rutin pada Instansi berwenang.
d)
Ketentuan
mengenai hak dan prosedur penyelesaian pelayanan santunan harus dipahami secara
menyeluruh dan dilaksanakan secara seragam dan konsisten.
b.
Tepat Jaminan.
1)
Pemberian
santunan kepada korban atau ahliwaris korban dipastikan sesuai dengan ruang
lingkup dan nilai jaminan
2)
Penjabaran
prinsip tepat Jaminan adalah :
a)
Laporan
tentang ruang lingkup kecelakaan harus sesuai dengan kondisi kecelakaan yang
sebenarnya terjadi.
b)
Dalam
prosedur pengajuan santunan tidak dikenai biaya apapun atau potongan lainnya.
c)
Santunan
rawatan yang diberikan harus diyakini merupakan biaya perawatan secara medis.
d)
Penyelesaian
santunan sesuai dengan sistim dan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
c.
Tepat Subjek.
1)
Pemberian
santunan kepada korban atau ahliwaris korban dipastikan sesuai dengan ruang
lingkup dan nilai jaminan
2)
Penjabaran
prinsip tepat Subjek adalah :
a)
Bertindak
pro aktif untuk menghimbau korban atau ahli waris korban agar mengurus sendiri
santunannya.
b)
Penelitian
yang cermat atas kelengkapan data pada setiap tahapan prosedur pelayanan.
c)
Sebelum
penyerahan santunan harus dilakukan wawancara untuk meyakini keabsahan korban
atau ahliwaris korban.
d)
Melakukan
survey bila diperlukan dan pelaksanaannya dilakukan secara teliti dan akurat
d.
Tepat Waktu.
1)
Pelayanan
penyelesaian santunan mulai dari proses pengajuan sampai dengan penyerahan
santunan dilakukan dalam batasan waktu yang tepat
2)
Penjabaran
prinsip tepat waktu adalah :
a)
Melakukan
pencatatan waktu pada setiap tahapan proses penyelesaian penyerahan santunan.
b)
Mekanisme
kerja dilakukan secara wajar dan konsisten dan selalu dikembangkan dengan
menggunakan fasilitas komputer.
c)
Tidak
ada perbedaan pelayanan terhadap korban atau ahliwaris korban
e.
Tepat Tempat.
1)
Penyerahan
santunan diupayakan sedekat mungkin dengan domisili resmi korban dan atau ahli
waris korban
2)
Penjabaran
prinsip tepat tempat adalah :
a)
Penyerahan
santunan dilakukan sampai pada tingkat Kecamatan atau Kelurahan.
b)
Kenyamanan
dan keamanan tempat / lokasi penyerahan santunan selalu terpelihara
Peran asuransi
dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
a.
Memberikan jaminan biaya perawatan pada korban
kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor lainnya dan
penumpang angkutan kendaraan umum baik
Darat, Laut & Udara termasuk pengajuan
cacat tetapnya
b.
Memberikan pelayanan jemput bola bila ada korban
meninggal dunia yang dilindungi oleh U.U. No. 33 & 34 tahun 1964 jo. PP.
No. 17 & 18 tahun 1965 ketempat Ahli Warisnya dengan target 7 hari sudah
dibayarkan kepada Ahli Waris.
c.
Melakukan koordinasi dengan pihak mitra kerja
terkait apabila terjadi kecelakaan lalu lintas baik di darat, Laut maupun udara
( Polri, LLAJR, Rumah sakit, Syahbandar, Adpel & Bandara ).
d.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang
pengurusan santunan Jasa Raharja secara kontinyu baik melalui Media Elektronik,
Media Masa dan talk show serta seminar
agar masyarakat dapat memahami apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Serta penyuluhan di Kampus dan di sekolah-sekolah.
Nilai Santunan.
a. UU. No. 33 Tahun 1964 (Peraturan
Menteri Keuangan R.I. No. 37/PMK.010/2008);
JENIS RISIKO
|
MODA ANGKUTAN
UMUM
|
|
DARAT & LAUT
|
UDARA
|
|
Meninggal Dunia
|
Rp. 25.000.000,-
|
Rp. 50.000.000,-
|
Luka-Luka
|
Rp.
10.000.000,-
|
Rp. 25.000.000,-
|
Cacat Tetap
|
Rp. 25.000.000,-
|
Rp. 50.000.000,-
|
Penguburan
|
Rp.
2.000.000,-
|
Rp.
2.000.000,-
|
b. UU. No. 34 Tahun 1964 (Peraturan
Menteri Keuangan R.I. No.36/PMK.010/2008)
JENIS RISIKO
|
SANTUNAN
|
Meninggal Dunia
|
Rp.25.000.000,-
|
Luka-Luka
|
Rp.
10.000.000,-
|
Cacat Tetap
|
Rp. 25.000.000,-
|
Penguburan
|
Rp.
2.000.000,-
|
0 comments:
Post a Comment