Thursday 17 April 2014

Aturan Kecelakaan Lalu Lintas dan Klaim Asuransi Jasa Raharja



 
PENGETAHUAN TENTANG LAKA LANTAS DAN KLAIM
ASURANSI JASA RAHARJA
Dasar Hukum.

a.            Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.            Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4.         Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
a.            mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b.            menolong korban;
c.            melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
d.            mengolah tempat kejadian perkara;
e.            mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
f.             mengamankan barang bukti; dan
g.            melakukan penyidikan perkara.



5.         Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas.

a.            Kecelakaan Lalu Lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;

b.            Kecelakaan Lalu Lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang; 

c.            Kecelakaan Lalu Lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal duniaatau luka berat.

Kecelakaan Lalu Lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas tersebut di atas  diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertolongan dan Perawatan Korban.

a.         Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

1)         menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

2)         memberikan pertolongan kepada korban;

3)         melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

4)         memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

b.            Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1) dan 2) di atas, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.


c.         Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

1)            memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan Lalu Lintas;

2)            melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3)            memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang Dilakukan Masyarakat Apabila Di Tempatnya Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas. 
a.         Tidak mengganggu dalam proses penanganan TKP;
b.         Memberikan penjelasan/keterangan;
c.         Memberikan bantuan sarana yang bisa digunakan;
d.         Membantu mengamankan barang bukti;
e.         Membantu mengamankan yang diduga pelaku;
f.          Dapat membantu mengatur kelancaran penanganan TKP;
g.         Dapat  membantu menolong korban bawa ke Rumah Sakit terdekat;
h.         Menunjukkan jalan rute dan aah Rumah Sakit/Klinik terdekat;
i.          Memberikan keterangan saksi.   

Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas.

Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data Kecelakaan Lalu Lintas merupakan bagian dari data forensik yang harus dilengkapi dengan data yang berasal dari rumah sakit, dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Kewajiban dan Tanggung Jawab.

a.         Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan.

1)         Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.

2)         Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.

Ketentuan Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan  tidak berlaku jika:

1)         adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

2)         disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;  

3)         disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.  Kewajiban mengganti kerugian  dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggungjawabnya atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

b.         Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah.

1)         Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan;

2)         Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;

3)         Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

4)         Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Hak Korban.

a.         Korban Kecelakaan Lalu Lintasberhak mendapatkan:
1)            pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
2)            ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
3)            santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.

b.         Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikkan Kecelakaan Lalu lintas.
a.        Persiapan mendatangi TKP Lalu lintas (personil, kendaraan, peralatan, menghubungi instansi terkait dan APP);

b.        Menandatangi TKP;

1)        Tentukan rute yang terpendek dengan memperhatikan situasi lalu lintas.

2)        Bergerak dengan cepat tetapi tetap memperhatikan keselamatan.

3)        Apabila situasi lalu lintas padat dan melewati persimpangan agar menggunakan sirene dan rotator.

4)        Upayakan seminimal mungkin melakukan pelanggaran lalu lintas.

5)        Perhatikan arus lalu lintas selama di perjalanan menuju TKP, bilamana ada kendaraan yang dicurigai melarikan diri.



c.         Tiba di TKP

1)         Parkir kendaraan di tempat yang aman dan diketahui oleh pengguna jalan lainnya serta dapat berfungsi untuk mengamankan TKP dan memberikan petunjuk agar pengguna jalan lainnya lebih berhati-hati;

2)         Posisi kendaraan menghadap keluar serong kanan dan berada dekat TKP apabila jalan lurus sedangkan untuk TKP yang dekat dengan tikungan berada sebelum tikungan;

3)         Rotator kendaraan tetap dihidupkan sampai selesai kegiatan penanganan TKP;

d.         Tindakan pertama Di TKP kecelakaan lalu lintas.

1)         Mengamankan TKP kecelakaan lalu lintas.

a)         Tujuan pengamanan TKP kecelakaan lalu lintas:

 (1)      Menjaga agar TKP tetap utuh/tidak berubah sebagaimana pada saat dilihat dan diketemukan petugas yang melakukan tindakan pertama di TKP;

(2)       Mencegah timbulnya permasalahan baru seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas;

(3)       Untuk memberikan pertolongan kepada korban dan mengamankan bagi petugas yang sedang melaksanakan tugas di TKP serta pemakai jalan lainnya;

(4)       Untuk melindungi agar barang bukti yang ada tidak hilang atau rusak;

(5)       Untuk memperoleh keterangan dan fakta sebagai bahan penyidikkan lebih lanjut.

b)         Alat-alat yang digunakan untuk mengamankan TKP meliputi :

(1)        Kendaraan petugas;
(2)        Kerucut lalu lintas;
(3)        Lampu peringatan;
(4)        Lampu senter;
(5)        Rambu-rambu lalu lintas (petunjuk arah, batas kecepatan, prioritas dan lain-lain);
(6)        Segitiga pengaman.

c)         Tata cara mengamankan TKP kecelakaan lalu lintas.

(1)       Penentuan jarak untuk menutup dan membatasi TKP kecelakaan lalu lintas;

(2)       Cara penempatan alat-alat pengamanan TKP kecelakaan lalu lintas;

(3)       Pada jalur satu arah parkir kendaraan petugas menyudut/ serong dengan badan jalan (membentuk sudut kira-kira 30 derajat dengan tepi jalan) didepan TKP kecelakaan lalu lintas, denganjarak 10 meter dari kendaraan/korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dengan bagian belakang dari kendaraan petugas tersebut mengahadap arah datangnya arus lalu lintas. Lampu rotator dan lampu hazard kendaraan petugas dihidupkan;

 (4)      Pada jalur 2 (dua) arah
Posisi kendaraan petugas dengan cara penempatan pada jalur satu arah. Penempatan kerucut pada prinsipnya sama dengan cara penempatan pada jalur satu arah, hanya pada jalur jalan yang ditutup ditempatkan 7 (tujuh) buah kerucut sepanjang jarak berhenti kendaraan Tiga buah kerucut lainnya ditempatkan pada arah yang berlawanan, sebagai batas lajur yang ditutup.
Kemudian di tepi seberang jalan sejajar dengan kerucut No. 3 dan ditepi seberang jalan lainnya ditempatkan lampu peringatan atau segi tiga pengaman.
Di tempat kerucut No.7 pada jarak antara 25 s/d 50 meter ditempatkan lampu peringatan/segi tiga penga-man, kemudian disamping kerucut No.7 yang diletakan ditepi jalan ditempatkan rambu lalu lintas (memberi kesempatan terlebih dahulu pada kendaraan yang datang dari depan);

(5)       Ketentuan penempatan alat-alat TKP laka lantas tersebut diatas hanya dapat dilaksanakan pada TKP kecelakaan lalu lintas di jalur lalu lintas yang sepi, ruas jalannya lebar dan kecepatan tinggi seperti jalan Tol dan Arteri;

(6)       Melarang setiap orang yang tidak berkepentingan masuk ke TKP yang telah diberi batas (Police line);

2)         Mengamankan tersangka dan saksi serta mengumpulkannya pada tempat di luar batas yang telah ditentukan;

3)         Memisahkan saksi dan tersangka dengan maksud untuk tidak saling mempengaruhi;

4)         Membuat tanda di TKP kecelakaan lalu lintas.

5)         Penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

a)        Tujuan dilaksanakannya pertolongan terhadap korban kecelakaan lalu lintas adalah untuk membantu agar kondisi korban tersebut tidak menjadi lebih buruk;

b)        Peralatan yang diperlukan dalam menolong korban kecelakaan lalu lintas adalah sebagai berikut :
(1)          Pembalut cepat;
(2)          Kasa steril;
(3)          Pembalut biasa;
(4)          Obat merah (yodium);
(5)          Pemabalut segi tiga;
(6)          Plester;
(7)          Kapas;
(8)          Gunting.

c)         Tata cara memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas:
           
(1)          Apabila tidak ada petugas medis usahakan memberikan pertolongan sesuai petunjuk P2GD;

(2)          Terhadap korban patah tulang, agar dijaga korban tetap pada posisi semula dan jangan sekali-kali merobah posisi korban dan pada saat akan dikirim kerumah sakit, diusahakan agar posisi korban tetap seperti saat ditemukan di TKP;



(3)          Terhadap korban yang terhimpit anggota badannya oleh kendaraan / alat-alat kendaraan, apabila akan dilakukan pertolongan terhadap korban, usahakan terlebih dahulu kehadiran seorang dokter atau petugas medis untuk menghentikan pendarahan atau memberikan pertolongan lebih lanjut setelah korban dilepaskan dari himpitan/jepitan tersebut;

(4)          Apabila korban dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas, maka korban dapat dipindahkan ke tempat yang aman dengan memberikan tanda terlebih dahulu pada letak korban semula;

(5)          Usahakan secepatnya dapat mengetahui dan mencatat indentitas korban dan dalam kasus tabrak lari diupayakan untuk menda-pat informasi dari korban mengenai identitas kendaraan yang menabrak korban;

(6)          Dalam mengirim korban dengan tidak menggunakan kendaraan ambulance atau kendaraan petugas maka yang perlu dilakukan adalah menentukan terlebih dahulu rumah sakit atau dokter yang akan dituju kemudian mencatat indentitas kendaraan yang akan membawa korban ke rumah sakit;

(7)          Amankan dan catat semua barang berharga milik korban, untuk kemudian diserahkan kembali kepada korban/ keluarga / ahli waris yang berhak.



Dasar Hukum Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas.
a.            Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964;
b.            Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964;
c.            Peraturan Pemerintah Nomor  17 Tahun 1965;
d.            Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang





Ruang Lingkup Jaminan.

a.            Korban yang berhak atas santunan
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum di darat, laut maupun udara, yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

b.            Kendaraan umum dalam/tidak dalam trayek
1)            Kendaraan umum dalan trayek adalah kendaraan umum yang mendapatkan izin mengangkut penumpang disertai trayek tetap.
2)            Kendaraan umum tidak dalam trayek, adalah kendaraan plat hitam yang mendapatkan izin resmi untuk mengangkut penumpang, misalnya : kendaraan pariwisata, taksi, mobil sewa dan lain-lain.
c.            Jaminan ganda
Kendaraan Bermotor Umum (Bus) yang berada dalam kapal penyeberangan / ferry, apabila kapal ferry dimaksud mengalami musibah kecelakaan, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan jaminan ganda (jaminan darat dan jaminan laut).

d.            Korban yang mayatnya tidak ditemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak ditemukan dan atau hilang, didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri.

Setiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, Pesawat Udara dan Kapal laut yang mengalami musibah kecelakaan

Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

a.         Korban yang berhak atas santunan :
Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yangmenimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ; contohnya pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor.

b.         Tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.

1)            Apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaran maka kendaraan yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU. No. 34/1964.
2)            Pihak yang disalahkan dapat mendapat santunan dengan jalur kebijaksanaan EG 100%
c.         Tabrak Lari
Terlebih dahulu dilakukan survey penelitian atas kebenaran     kasus di TKP dan tempat ahli waris atau korban.

Pengecualian.

a.         Kecelakaan Penumpang Umum/Lalu Lintas Jalan

1)            Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU. No. 33 atau No. 34/1964;
2)            Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris;
3)            Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, atau pun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain;
4)            Berjalan kaki diatas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api, maka korban tidak jaminan UU.34/1964;
5)            Dengan sengaja menerobos pintu perlintasan kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kereta api akan lewat, sehingga tertabrak kereta api . Korban tidak masuk UU.34/1964.
b.         Kecelakaan Yang Terjadi Tidak Mempunyai Hubungan Dengan Risiko Kecelakaan Penumpang Umum/Lalu Lintas Jalan.

1)            Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan;
2)            Kecelakaan angkutan umum yang diakibatkan oleh bencana alam;
3)            Kecelakaan angkutan umum akibat dari sebab langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan bencana perang.



Premi  Program Asuransi Jasa Raharja

a.         Iuran Wajib  ( Berdasarkan UU. No. 33/ 1964 PP. No. 17 tahun 1965 ):
Premi Iuran Wajib yang sudah dijadikan satu dengan ongkos tambang (Karcis/ticket) baik angkutan penumpang darat, laut dan udara yang dibayarkan oleh penumpang pada saat naik kendaraan angkutan umum baik darat, laut dan udara dan dikumpulkan melalui pemilik angkutan umum(AKAP/AKDP), Pelni dan Maskapai penerbangan.
Khusus angkutan umum dalam kota tidak dikenakan premi Iuran   Wajib.

b.         Sumbangan Wajib (Berdasarkan UU.No.34/1964 PP. No. 18 th 1965)
Premi SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) pengutipannya dijadikan satu dengan penerbitan STNK   dan  dibayarkan langsung oleh Pemilik Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.


Dokumen Yang Dibutuhkan.

a.            Formulir pengajuan santunan
Diisi dan ditandatangani oleh pihak pengaju santunan
b.            Keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan
Diisi dan ditandatangani oleh dokter yang merawat korban / dokter rumah sakit
c.            Keterangan ahli waris
Diisi dan ditandatangani oleh pamong praja sesuai domisili ahli waris korban atau pihak lain yang berwenang dalam menetapkan ahli waris
d.            Keterangan singkat kejadian kecelakaan
Diisi dan ditandatangani oleh petugas jasa raharja dan diketahui oleh atasannya langsung.

Pengertian Ahli Waris.

Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahli waris korban yang sah, yaitu :
a.            Janda atau dudanya yang sah;
b.            Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah;
c.            Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, maka kepada orang tuanya yang sah.

Persyaratan Lain.

a.         Korban Meninggal Dunia Di TKP

1)            Dokumen Dasar
2)            Laporan Polisi & Sket gambar atau laporan Kecelakaan dari instansi lain (Syahbandar, Perumka dan Bandara serta  LLAJR)
Dokumen pendukung yang diperlukan hanya diperlihatkan aslinya pada saat yang bersangkutan mengajukan santunan, yaitu antara lain berupa asli :
1)            Surat Kematian dari Rumah Sakit/Pamong Praja setempat
2)            KTP korban atau Ahli Waris Korban.
3)            Kartu Keluarga (KK)
4)            Surat Nikah bagi korban yang sudah menikah
5)            Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir bagi korban yang belum menikah
b.         Korban Luka-Luka
1)            Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotek.
2)            Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban
3)            Surat Rujukan (apabila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain).
4)            Surat Kuasa / Surat Keterangan dari korban untuk menerima penggantian biaya perawatan, berikut KTP yang dikuasakan.
3)            Korban Cacat Tetap
Cacat Tetap adalah bila sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali, atau berkurang fungsi dan tidak dapat sembuh/pulih kembali untuk selamanya, yang terjadi dalam jangka waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan.
1)            Kwitansi-kwitansi biaya perawatan/pengobatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit / Dokter yang merawat korban serta kwitansi-kwitansi pembelian obat-obatan dari Apotek.
2)            Keterangan Cacat Tetap dari Dokter yang merawat korban
3)            Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri korban

Biaya Rawatan Dengan Jaminan Ganda.

Bagi korban yang biaya rawatannya juga dijamin oleh perusahaan asuransi lain (pemerintah/swasta), maka untuk kelebihan biaya rawatan yang dijamin/ dibayar oleh perusahaan asuransi lain tersebut diajukan dan diberikan penggantian oleh Jasa Raharja sepanjang kelengkapan persyaratannya dipenuhi, disertai dengan surat-surat bukti berupa :
a.            Fotocopy kuitansi asli biaya perawatan korban yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi lain yang pertama kali menyelesaikan.
b.            Surat Keterangan/Pernyataan dari perusahaan asuransi lain, dengan penjelasan bahwa kuitansi asli ditahan dan jumlah/jenis biaya rawatan yang telah diselesaikan/ diserahkan.

Gugurnya Hak Santunan  (Kadaluarsa)

a.            Jika tuntutan pembayaran ganti rugi pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah terjadinya kecelakaan.
b.            Jika tidak diajukan gugatan terhadap perusahaan pada pengadilan perdata yang berwenang, dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis oleh Direksi Perusahaan.
c.            Jika hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisir dengan suatu penagihan kepada perusahaan, dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah hak tersebut diakui ditetapkan atau disahkan.

Prinsip Dasar Pelayanan Asuransi adalah  5 T   yaitu :

a.            Tepat Informasi.
1)            Diperolehnya informasi tentang kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan sedini mungkin serta diberitahukan kepada korban atau ahli waris korban tentang haknya dengan tepat dan jelas.
2)            Penjabaran prinsip tepat informasi adalah :
a)            Terpeliharanya pembinaan hubungan kerja yang baik dan berkesinambungan dengan mitra kerja yang secara langsung menangani kasus kecelakaan.
b)            Menyampaikan informasi kepada korban atau ahliwaris korban dengan cepat dan bahasa yang jelas serta mudah dipahami.
c)            Monitoring terhadap kasus-kasus kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan dilakukan secara rutin pada Instansi berwenang.
d)            Ketentuan mengenai hak dan prosedur penyelesaian pelayanan santunan harus dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara seragam dan konsisten.
b.            Tepat Jaminan.
1)            Pemberian santunan kepada korban atau ahliwaris korban dipastikan sesuai dengan ruang lingkup dan nilai jaminan
2)            Penjabaran prinsip tepat Jaminan adalah :
a)            Laporan tentang ruang lingkup kecelakaan harus sesuai dengan kondisi kecelakaan yang sebenarnya terjadi.
b)            Dalam prosedur pengajuan santunan tidak dikenai biaya apapun atau potongan lainnya.
c)            Santunan rawatan yang diberikan harus diyakini merupakan biaya perawatan secara medis.
d)            Penyelesaian santunan sesuai dengan sistim dan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
c.            Tepat Subjek.
1)            Pemberian santunan kepada korban atau ahliwaris korban dipastikan sesuai dengan ruang lingkup dan nilai jaminan
2)            Penjabaran prinsip tepat Subjek adalah :
a)            Bertindak pro aktif untuk menghimbau korban atau ahli waris korban agar mengurus sendiri santunannya.
b)            Penelitian yang cermat atas kelengkapan data pada setiap tahapan prosedur pelayanan.
c)            Sebelum penyerahan santunan harus dilakukan wawancara untuk meyakini keabsahan korban atau ahliwaris korban.
d)            Melakukan survey bila diperlukan dan pelaksanaannya dilakukan secara teliti dan akurat
d.            Tepat Waktu.
1)            Pelayanan penyelesaian santunan mulai dari proses pengajuan sampai dengan penyerahan santunan dilakukan dalam batasan waktu yang tepat
2)            Penjabaran prinsip tepat waktu adalah :
a)            Melakukan pencatatan waktu pada setiap tahapan proses penyelesaian penyerahan santunan.
b)            Mekanisme kerja dilakukan secara wajar dan konsisten dan selalu dikembangkan dengan menggunakan fasilitas komputer.
c)            Tidak ada perbedaan pelayanan terhadap korban atau ahliwaris korban

e.            Tepat Tempat.
1)            Penyerahan santunan diupayakan sedekat mungkin dengan domisili resmi korban dan atau ahli waris korban
2)            Penjabaran prinsip tepat tempat adalah :
a)            Penyerahan santunan dilakukan sampai pada tingkat Kecamatan atau Kelurahan.
b)            Kenyamanan dan keamanan tempat / lokasi penyerahan santunan selalu terpelihara


Peran  asuransi  dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.

a.            Memberikan jaminan biaya perawatan pada korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor lainnya dan penumpang angkutan kendaraan  umum baik Darat, Laut & Udara  termasuk  pengajuan  cacat tetapnya
b.            Memberikan pelayanan jemput bola bila ada korban meninggal dunia yang dilindungi oleh U.U. No. 33 & 34 tahun 1964 jo. PP. No. 17 & 18 tahun 1965 ketempat Ahli Warisnya dengan target 7 hari sudah dibayarkan kepada Ahli Waris.
c.            Melakukan koordinasi dengan pihak mitra kerja terkait apabila terjadi kecelakaan lalu lintas baik di darat, Laut maupun udara ( Polri, LLAJR, Rumah sakit, Syahbandar, Adpel & Bandara ).
d.            Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pengurusan santunan Jasa Raharja secara kontinyu baik melalui Media Elektronik, Media Masa dan talk show serta seminar   agar masyarakat dapat memahami apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Serta penyuluhan di Kampus dan di sekolah-sekolah.

Nilai Santunan.

a.         UU. No. 33 Tahun 1964 (Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 37/PMK.010/2008);

JENIS RISIKO
MODA ANGKUTAN UMUM
DARAT & LAUT
UDARA
Meninggal Dunia
Rp. 25.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Luka-Luka
Rp.   10.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Cacat Tetap
Rp. 25.000.000,-
Rp. 50.000.000,-
Penguburan
Rp.   2.000.000,-
Rp.   2.000.000,-

b.         UU. No. 34 Tahun 1964 (Peraturan Menteri Keuangan R.I. No.36/PMK.010/2008)

JENIS RISIKO
SANTUNAN
Meninggal Dunia
Rp.25.000.000,-
Luka-Luka
Rp.  10.000.000,-
Cacat Tetap
Rp. 25.000.000,-
Penguburan
Rp.   2.000.000,-

Semoga Artikel ini bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment