CSR (Program Corporate
Social Reponsibility) adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap
lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai
tanggungjawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program
social, yang ditekankan adalah program pendidikan dan lingkungan. Dengan postingan
Pengertian, Fungsi dan Manfaat CSR (Corporate Social Rseponsibility) ini
akan saya ulas secelumit soal CSR (Corporate Social Reponsibility).
Perusahaan tidak hanya
mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham
atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang
berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban.
Pemikiran yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering
dianggap inti dari Etika Bisnis adalah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai
kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau
shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang
berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di
atas.
Beberapa hal yang
termasuk dalam CSR ini antara lain adalah tatalaksana perusahaan (corporate
governance) yang sekarang sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan
lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, hubungan
perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy).
Berdasarkan teori diatas, disini akan membahas tentang CSR ( corporate social
responsibility) dan bagaimana manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan
keuntungan bagi perusahaan dan contoh perusahaan yang telah menerapkan CSR.
Kepedulian sosial
perusahaan terutama didasari alasan bahwasanya kegiatan perusahaan membawa
dampak – for better or worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi
masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik
perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham.
Melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
eksistensi perusahaan.
Jika kita perhatikan,
masyarakat sekarang hidup dalam kondisi yang dipenuhi beragam informasi dari
berbagai bidang, serta dibekali kecanggihan ilmu dan teknologi. Pola seperti
ini mendorong terbentuknya cara berpikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat
yang lebih tajam. Sehubungan dengan adanya tuntutan dan kebutuhan akan CSR
(Program Corporate Social Reponsibility) yang merupakan salah satu kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi UU PT No.40 Tahun
2007 pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru yang
menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan
dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa
”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan.” Selajutnya lebih terperinci adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang
BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN
No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara
pelaksanaan CSR.. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Pada saat sekarang ini
konsep pemasaran sudah berada pada tahap dimana konsumen dalam membeli produk
suatu perusahaan tidak hanya sekedar memperhatikan suatu produk apakah bisa
memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efisisen dari pada saingan tapi juga
dengan kritis melihat apakah keberadaan perusahaan telah berkontribusi positif
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga apakah keberadaan
perusahaan tidak menjadi bencana di tengah masyarakat baik jangka pendek maupun
jangka panjang. Dengan kritis konsumen juga selektif melihat apakah suatu
perusahaan tidak melakukan hal-hal tidak terpuji seperti perusakan lingkungan,
eksploitasi sumberdaya alam, manipulasi pajak dan penindasan terhadap hak-hak
buruh.
Menurut Kotler dan
Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai
komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik
bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.
Menurut CSR Forum
(Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai
bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada
nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas
dan lingkungan.
Definisi CSR menurut
World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari
bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan
keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang
semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu
kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon
wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Corporate Social
Responsibilit(CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada.
Program Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang yang berguna
untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan
citra perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi program CSR adalah
dengan pengembangan atau pemberdayaan
masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan investasi bagi
perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan
bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana
meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk
mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada
usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral
untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena
seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan
barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung
jawab sosial.
Penerapan program CSR
merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan
yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan
yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku
kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Konsep ini mencakup
berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang
sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik
secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan
kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu
mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang. Kegiatan CSR
penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya
meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan
tersebut.
Keuntungan
CSR bagi perusahaan :
1. Layak
Mendapatkan sosial licence to operate
Masyarakat sekitar
adalah komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan keuntungan dari
perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa memiliki perusahaan.
Sehingga imbalan yang diberika kepada perusahaan adalah keleluasaan untuk
menjalankan roda bisnisnya di kawasan tersebut.
2. Mereduksi
Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola resiko di
tengah kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang esensial untuk
suksesnya usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu kelancaran
bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk recovery
akan jauh lebih berlipat bila dibandingkan dengan anggaran untuk melakukan
program Corporate Social Responsibility. Oleh karena itu, pelaksanaan Corporate
Social Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya
hubungan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.
3. Melebarkan
Akses Sumber Daya
Track records yang baik
dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing
bagi perusahaan yang dapat membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang
diperlukan perusahaan.
4. Membentangkan
Akses Menuju Market
Investasi yang
ditanamkan untuk program Corporate Social Responsibility ini dapat menjadi
tiket bagi perusahaan menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya
memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.
5. Mereduksi
Biaya
Banyak contoh
penghematan biaya yang dapat dilakukan dengan melakukan Corporate Social
Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses
produksi. Selain dapat menghemat biaya produksi, juga membantu agar limbah
buangan ini menjadi lebih aman bagi lingkungan.
6. Memperbaiki
Hubungan dengan Stakehoder
Implementasi Corporate
Social Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi dengan
stakeholder, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust stakeholders
kepada perusahaan.
7. Memperbaiki
Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang
melaksanakan Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan beban
pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap
kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.
8. Meningkatkan
semangat dan produktivitas karyawan
Image perusahaan yang
baik di mata stakeholders dan kontribusi positif yang diberikan perusahaan
kepada masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi
karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi
kerja mereka.
9. Peluang
Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya penghargaan
atau reward yang diberikan kepada pelaku Corporate Social Responsibility
sekarang, akan menambah kans bagi perusahaan untuk mendapatkan award.
Manfaat CSR bagi masyarakat
CSR akan lebih
berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi
dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank
Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR
meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber
daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR
membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban
sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan
dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai
koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung,
dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya
besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku
bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil
dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang
lain.
Dalam menjalankan
tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal
yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus
memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi
perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan
perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang
saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba
yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar
pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan
kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat
berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian
terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan
aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang.
Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam
usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia
dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan
pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah
terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh
kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan
diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut
berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan
(terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Program CSR merupakan
investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability)
perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan
sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan
komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan
(sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah
perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis
memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun
masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut
perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga
menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR
merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan
yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang
bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan
(stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah
kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan
kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman
tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi
perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam
membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya,
seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek
perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu
ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus
dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan
keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih
bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu
membantu menciptakan keseimbangan antara
perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali
menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam
kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen
perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada
dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program
CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan
dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial
ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi
ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas
produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan
terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses
produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil
dari alam.
Bila CSR benar-benar
dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi
modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial,
termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong
royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap
pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan
menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab
perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan
program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek
kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan
sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial
secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung
nilainya kuantitatif, maka modal sosial
tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan
bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi
perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Bagi sobat yang ingin mendapatkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang CSR (Program Corporate Social Reponsibility) silahkan klik link dibawah untuk mendapatkannya.
Peraturan-peraturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility)
Bagi sobat yang ingin mendapatkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang CSR (Program Corporate Social Reponsibility) silahkan klik link dibawah untuk mendapatkannya.
Peraturan-peraturan tentang CSR (Corporate Social Responsibility)
Demikian posting mengenai
Pengertian, Fungsi dan Manfaat CSR (Corporate Social Responsibility),
semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk sobat semua, dan dengan informasi
ini sobat semua bisa memanfaatkan anggara CSR dari perusahaan yang ada
disekitar lingkungan sobat, karena sifatnya SCR ini wajib, karenanya sobat
semua harus memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas lingkungan social sobat.
0 comments:
Post a Comment