Tuesday 7 April 2015

Standar Kemasan Barang Dagangan Menurut Fiqih Islam

Demi mendapatkan respon dari konsumen, banyak model dan corak kemasan yang ditawarkan oleh perusahaan. Sebagaimana yang kita temukan dipasar-pasr, mulai dari kemasan makanan, minuman, hingga obat-obatan, yang notabenenya sulit untuk mengetahui isi barang tersebut . pertanyaannya adalah bagaimana standar kemasan yang diperbolehkan menurut syara (ketentuan ajaran islam)?

Jawabannya : standar kemasan yang diperbolehkan oleh syara’ apabila :
-  Terdapat islah (untuk kepentingan barang didalamnya)
-  Terhindar dari unsur ghurur (penipuan)
-  Tempat yang digunakan sesuai dengan batas kebutuhan.

Referensi.


Info Untuk Kita


Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

0 comments:

Post a Comment