Tuesday 7 April 2015

Hukum Transaksi Via Telepon Menurut Fiqih Islam

Perkembngan teknologi yang kian pesat, ternyata memunculkan problematika tersendiri,diantaranya dalam persoalan bisnis. Sebagaimana umumnya para pembisnis ketik memesan barang mereka tidak perlu repot datang ketempat pemesanan. Teknologi memudahkannya dengan cukup memesan via telepon atau sejenisnya denga kesepekatan system pembayaran melalui transfer. 

Pertanyaannya :

 
a.    Sahkah transaksi seperti diatas dan termasuk dalam akad apa?

Jawab : akad tersebut dapat dikatakan akad salam yang sah, jika disertai persyaratn uang uka dimajelis al-aqdi (tempat berlangsungnya transaksi). Atau bisa dikategorikan bai’ al-mushuf  fi al-dzimmah (jual beli yang disifati), jika tsaman (harga) atau mabi’ sudah ditentukan dalam akad.

Referensi.

Info Untuk Kita


b.    Bagaimana pengertian tentang majlis Al-aqdi terkait dengan kasus di atas (penyerahan uang muka dalam akad salam)?

Jawab : pengertian majlis al-aqdi adalah satu masa dan satu waktu dimana antara kedua belah pihak bertransaksi. Sementara pengertian penyerahan uang muka dalam akad salam adalah penerimaan transfer disaat kedua belah pihak belum dianggap berpisah dari tempat akad menurut kebisaan.

Referensi.


Info Untuk Kita


Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

0 comments:

Post a Comment