Tuesday 7 April 2015

Hukum Menjual Pelanggan Menurut Fiqih Islam

Mempunyai pelanggan bagi setiap pedagang itu hal yang biasa, dilakukan demi kelancaran roda perdagangan. Namun terkadang ada sebagian pedagang yang menjual pelanggannya kepada orang lin. Pertanyaannya adalah bolehkah menjual pelanggan?

Jawaban : boleh dan termasuk nuzul’aini al-wajhaif (menjual hak)

Referensi.

Info Untuk Kita


Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

0 comments:

Post a Comment