Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Menurut Fiqih Islam Unknown 22:42 Bacaan, Info Agama No comments Apakah pengiriman melalui transfer yang sudah masuk kerekening kemudian diambil lewat ATM dapat dikatakan qabdl (serah terima )? Jawab : dapat dikategorikan qabdl, sedangkan status ATM adalah hanya sebagai saran. Refernsi. Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2. Share This: Facebook Twitter Google+ Stumble Digg Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to Facebook
0 comments:
Post a Comment