Melihat fakta jual beli di masyarakat, banyak dikalangan mereka menerapkan transaksi jual beli yang tidak disertai dengan ijab dan qobul bahkan praktek semcam ini sudah menjamur dan membudaya dimasyarakat, pertanyaannya adalah sah tidakkah transaksi masyarakat bagaimana penjelasan diatas.
Jawab : menurut imam An-Nawawi dan Al-Gajali hukumnya sah
Referensinya :
0 comments:
Post a Comment