Kebiasaan masyarakat kita keluar masuk warung, langsung memesan makanan dan melahapnya tanpa mengetahui harganya terlebih adhulu serta kejelasan transaksinya. Pertanyaannya apakah model transaksi demikian diperkenankan?
Jawab : boleh, karena termasuk djanar-ridla bial-badal (kerelaan pemilik barang dengan adanya pengganti.
Tanya ustadz,
ReplyDeleteGmn kalo setelah pembeli selesai makan minum di warung makan lalu penjual warung beri tarif harga yg tdk membuat si pembeli ridho ( ya tetap di bayar tpi tdk ridho karna harga dirasa kemahalan)
padahal byk sekali warung2 makan yg tdk mencantumkan tarif harga agar bs di ketahui oleh pembeli sblm makam minum di wdring tsb.
Mhn jwbn mnrt hukum islam
Klau boleh tau.. itu kitab apa.. ya ukhty,
ReplyDeleteItu kitab apa y ukhti
ReplyDeleteKlau boleh tau.. itu kitab apa.. ya ukhty,
ReplyDelete