Saturday, 10 May 2014

Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Ditilang



Soal tilang pastilah bukan hal yang asing untuk kita dengar, namun bagi sobat semua mungkin masih ada yang belum tau tentang persoalan Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Ditilang, karena hal itu pernah menimpa saya, juga seringkali saya dengar banyak yang kena tilang dikarenakan belum atau telat membayar pajak, sebelum kita membahas soal Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Ditilang saya akan coba mengulas soal tilang ya sobat.

Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
1. Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
2. Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;
3. Hijau : Diberikan kepada pengadilan;
4. Kuning Diberikan kepada anggota kepolisian;
5. Putih : Diberikan kepada kejaksaan.

Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

  • Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan bukti hasil sidang.
  • Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.


Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita dikantor Satlantas dimana anda di tilang.

Dasar Hukum Tilang

Aturan hukum yang mengatur mengenai lalu lintas, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada pasal 267 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas diperiksa dengan acara cepat, dapat dipidana denda dengan penetapan pengadilan, dapat dihadiri sendiri atau diwakili bahkan dapat juga tidak dihadiri seanjang sudah menitipkan denda kepada bank (dalam hal ini BRI) dengan sejumlah uang yang besarnya maksimal.

Dalam Undang-Undang tersebut menentukan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNK atau dikenal Plat Nopol). Sedangkan mengenai plat nopol harus memenuhi syarat bentuk ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan tertentu. STNK dan TNK berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Dalam penjelasan apa yang dimaksud dengan dengan dimintakan pengesahan setiap tahun dikatakan cukup jelas.

Pasal yang mengancamkan pidana terkait dengan STNK diatur dalam Pasal 288 ayat (1) yang menyebutkan : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan dalam Pasal 106 ayat (5) menentukan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan : a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, b. Surat Izin Mengemudi, c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan tanga bukti lain yang sah adalah surat tanda bukti penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji berkala.

Pajak Kendaraan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya masing-masing daerah akan mengeluarkan peraturan daerah untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Pajak kendaraan bermotor itu sendiri dibayar setiap tahun sekali sedangkan STNK berlaku untuk 5 (lima) tahun tetapi setiap tahun dilakukan pengesahan dibarengkan dengan saat pembayaran PKB. Persyaratan yang harus dibawa pada saat Pembayaran PKB yang dibarengkan dengan pengesahan STNK di UP3AD/Samsat adalah, STNK Asli, Identitas Pemilik dan Foto Copy BPKB. Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak menyerahkan berkas tersebut pada bagian pendaftaran untuk kemudian dilakukan penetapan atas besarnya pajak terhutang.

Apabila pajak kendaraan bermotor yang telah dibayar maka akan memperoleh bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terkahir yaitu lembar yang biasa melekat di belakang STNK, ada jumlah rupiahnya). Setelah membayar pajak kendaraan bermotor tersebut maka selanjutnya akan memperoleh stempel pengesahan pada salah satu empat kotak kosong dalam lembaran STNK. Dengan demikian maka pengesahan STNK setiap tahun tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah dipenuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tilang Karena Telat Bayar Pajak

Dari uraian di atas, maka pertanyaan adalah apakah apabila pajak kendaraan bermotor belum atau terlambat dibayar yang membawa konsekuensi STNK tidak dapat dilakukan pengesahan, maka STNK tersebut menjadi tidak sah dan dapat ditilang oleh petugas kepolisian ?

Seperti diuraikan di atas bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam peraturan daerah dan terhadap keterlambatan atau pelanggaran terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut ada sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari pajak terhutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Karena dasar ancaman sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah perda sehingga kewenangan penindakan adalah ada pada dinas pendapatan daerah setempat.

Dari pasal yang mengancamkan pidana terhadap pelanggaran lalu lintas terkait dengan STNK tersebut di atas dikaitkan dengan masa berlalu STNK yaitu selama lima tahun, maka yang menjadi kewenangan dan dapat dilakukan tindakan oleh kepolisian adalah STNK yang tidak diperpanjang masa berlakunya yang lima tahun tersebut.

Selanjutnya terkait dengan judul di atas, bagaimana dengan pengesahan setiap tahun dalam kurun waktu lima tahun masa berlakunya STNK. Pengesahan tahunan tersebut hanya dapat dilakukan apabila pajak kendaraan bermotor telah dibayar. Sayangnya dalam penjelasan undang-undang tersebut dikatakan apa yang dimaksud dengan pengesahan setiap tahun dikatakan cukup jelas. Dalam pasal-pasal lainnya tidak ada yang dapat menjadi rujukan apakah apabila STNK tidak dilakukan pengesahan setiap tahun menjadikan STNK itu tidak sah dan masa berlaku STNK yang lima tahun tersebut juga menjadi tidak berlaku lagi.

Hal ini diakui oleh Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian. Dia menegaskan, keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan tilang. Dijelskan juga, persoalan pajak kendaraan bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan yang belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraannya.

Kesimpulannya adalah dari pasal-pasal undang-undang lalu lintas telah dinyatakan bahwa masa berlalu STNK adalah lima tahun dan pengesahan setiap tahun lebih terkait sebagai salah satu sarana agar pajak kendaraan bermotor dibayar tepat pada waktunya, dan ternyata pengaturan mengenai tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi apabila terlambat atau tidak membayarnya telah diatur tersendiri dalam peraturan daerah sehingga kewenangan penindakan adalah pada dinas pendapatan daerah bukan pada kepolisian sehingga bukan termasuk ruang lingkup pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas akan tetapi lebih kepada pelanggaran peraturan daerah mengenai pajak, khusus pajak kendaraan bermotor.

Namun jiika ada oknum polisi yang melakukan hal tersebut, sobat bisa melakukan koreksi kepad Petugas dan jika polisi masih bersikukuh melakukan penilangan dikarenakan telat membayar pajak silahkan sobat melaporkan kepada Propam yang ada dimasing-masing Polres atas tindakan yang dilakukan Petugas tersebut, dan dihimbau kepada seluruh pembaca posting ini agar tidak memberikan Uang dgn alasan apapun kepad Petugas apabila terjadi hal demikian.

Demikian postingan ini saya rangkum, semoga info Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Ditilang ini dapat bermanfaat untuk sobat semua, share informasi ini jika ermanfaat ya sobat.

Sumber :


6 comments:

  1. menurut saya sebagian besar oknum polantas itu "sampah buangan". ada yg sebelumnya di bareskrim dan bagian lain yg lebih terhormat.
    karena org tersebut nakal makanya di turunin tugasnya jd polantas.
    dan di polantas pun "oknum" tersebut masih mencerminkan kenakalannya, memang bajingan tuh oknum. sy hampir di tilang di kawasan pasarpagi lama sekitar jam 23 hanya krn pajak sy telat. krn sy ga ngerti dan hari sudah larut lalu sy minta damai,
    sy kasih 10rb dia nolak (mending tilang aja deh katanya) uang di kantong sy ada 27rb disikat semuanya, sy bilang (pak 20rb aja krn yg 7rb sy buat jaga2 takut ban motor sy bocor) tp ga di tanggapi, hanya dikembalikan 2rb uang sy. astagfirullah itu oknum polisi semoga dapat balasan atas perbuatannya.
    salah satu sosok seperti itu yg membuat sy sangat benci klo liat polisi lg nilang org2 di jln

    ReplyDelete
  2. maaf untuk surat tilang,.
    saya ingin bertanya,.
    keberlakuan surat biru itu masih bisa bayar di bank tidak ?
    soal nya 2 kali kena tilang,.
    minta surat biru pas mau bayar ke bank BRI malah oprator bank menjawab sudah tidak ada kerjasama lagi dengan koplisian,.
    sampe dua kali di akhir tahun 2014 sama di bulan maret 2015 saya minta form biru,.
    yang kedua saya penasaran minta form biru tetap aja gg bisa bayar di bank,.
    dan alhasil besok ya datang ke polresta bayar cuma 50rb,..
    q gg ikut sidang,.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sejauh yang saya tau masih berlaku ko mas, mungkin kerjasama dengan bank lain, saoalnya saya belum pernah ditilang :)

      Delete
  3. Mohon tambahan..
    1hal yg perlu kita ketahui bahwa bukannya kehendak kita yg ga mu meregristasi kendararan kita tp memang ga boleh regristasi jika pajak tarlambat jd unk itu polantas ga boleh menilang dgn alasan regristasi kr mau di registasi dmn?

    ReplyDelete
  4. Mohon tambahan..
    1hal yg perlu kita ketahui bahwa bukannya kehendak kita yg ga mu meregristasi kendararan kita tp memang ga boleh regristasi jika pajak tarlambat jd unk itu polantas ga boleh menilang dgn alasan regristasi kr mau di registasi dmn?

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, sebetulnya anara registrasi dan pembayaran pajak dua hal yang berbeda, namun pelaksanaannya teknis pembayaran pajak dan registrasi dilakukan satu atap (SAMSAT)

      Delete