Soal tilang pastilah
bukan hal yang asing untuk kita dengar, namun bagi sobat semua mungkin masih
ada yang belum tau tentang persoalan Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa
Ditilang, karena hal itu pernah menimpa saya, juga seringkali saya dengar
banyak yang kena tilang dikarenakan belum atau telat membayar pajak, sebelum
kita membahas soal Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Ditilang saya akan
coba mengulas soal tilang ya sobat.
Bukti pelanggaran
disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan
yang melanggar peraturan. Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa
dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Polisi harus menerangkan
dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang
telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh
pelanggar. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk
menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan
mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak
kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip
merah. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau
tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar
dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan
(biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Di Indonesia, terdapat
lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan
putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
1. Merah : Diberikan
kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
2. Biru : Diberikan
kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;
3. Hijau : Diberikan
kepada pengadilan;
4. Kuning Diberikan
kepada anggota kepolisian;
5. Putih : Diberikan
kepada kejaksaan.
Jika kita melanggar
peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang
bisa dilakukan, yaitu:
- Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan bukti hasil sidang.
- Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.
Semua denda akan masuk
ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses
sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita
dikantor Satlantas dimana anda di tilang.
Dasar Hukum Tilang
Aturan hukum yang
mengatur mengenai lalu lintas, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada
pasal 267 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas
diperiksa dengan acara cepat, dapat dipidana denda dengan penetapan pengadilan,
dapat dihadiri sendiri atau diwakili bahkan dapat juga tidak dihadiri seanjang
sudah menitipkan denda kepada bank (dalam hal ini BRI) dengan sejumlah uang
yang besarnya maksimal.
Dalam Undang-Undang
tersebut menentukan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNK atau dikenal Plat Nopol). Sedangkan mengenai plat nopol
harus memenuhi syarat bentuk ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan tertentu.
STNK dan TNK berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan
setiap tahun. Dalam penjelasan apa yang dimaksud dengan dengan dimintakan
pengesahan setiap tahun dikatakan cukup jelas.
Pasal yang mengancamkan
pidana terkait dengan STNK diatur dalam Pasal 288 ayat (1) yang menyebutkan :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan dalam Pasal
106 ayat (5) menentukan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor, b. Surat Izin Mengemudi, c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d.
tanda bukti lain yang sah. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan
tanga bukti lain yang sah adalah surat tanda bukti
penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat
Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji berkala.
Pajak Kendaraan
Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang
memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan
daerah. Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak
provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah. Selanjutnya masing-masing daerah akan mengeluarkan
peraturan daerah untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Pajak kendaraan
bermotor itu sendiri dibayar setiap tahun sekali sedangkan STNK berlaku untuk 5
(lima) tahun tetapi setiap tahun dilakukan pengesahan dibarengkan dengan saat
pembayaran PKB. Persyaratan yang harus dibawa pada saat Pembayaran PKB yang
dibarengkan dengan pengesahan STNK di UP3AD/Samsat adalah, STNK Asli, Identitas
Pemilik dan Foto Copy BPKB. Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak
menyerahkan berkas tersebut pada bagian pendaftaran untuk kemudian dilakukan
penetapan atas besarnya pajak terhutang.
Apabila pajak kendaraan
bermotor yang telah dibayar maka akan memperoleh bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan
SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terkahir yaitu lembar yang biasa
melekat di belakang STNK, ada jumlah rupiahnya). Setelah membayar pajak
kendaraan bermotor tersebut maka selanjutnya akan memperoleh stempel pengesahan
pada salah satu empat kotak kosong dalam lembaran STNK. Dengan demikian maka
pengesahan STNK setiap tahun tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah
dipenuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tilang Karena Telat
Bayar Pajak
Dari uraian di atas,
maka pertanyaan adalah apakah apabila pajak kendaraan bermotor belum atau
terlambat dibayar yang membawa konsekuensi STNK tidak dapat dilakukan
pengesahan, maka STNK tersebut menjadi tidak sah dan dapat ditilang oleh
petugas kepolisian ?
Seperti diuraikan di
atas bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam peraturan daerah
dan terhadap keterlambatan atau pelanggaran terhadap pembayaran pajak kendaraan
bermotor tersebut ada sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
dari pajak terhutang untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Karena dasar ancaman sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan
bermotor adalah perda sehingga kewenangan penindakan adalah ada pada dinas
pendapatan daerah setempat.
Dari pasal yang
mengancamkan pidana terhadap pelanggaran lalu lintas terkait dengan STNK
tersebut di atas dikaitkan dengan masa berlalu STNK yaitu selama lima tahun,
maka yang menjadi kewenangan dan dapat dilakukan tindakan oleh kepolisian
adalah STNK yang tidak diperpanjang masa berlakunya yang lima tahun tersebut.
Selanjutnya terkait
dengan judul di atas, bagaimana dengan pengesahan setiap tahun dalam kurun
waktu lima tahun masa berlakunya STNK. Pengesahan tahunan tersebut hanya dapat
dilakukan apabila pajak kendaraan bermotor telah dibayar. Sayangnya dalam
penjelasan undang-undang tersebut dikatakan apa yang dimaksud dengan pengesahan
setiap tahun dikatakan cukup jelas. Dalam pasal-pasal lainnya tidak ada yang
dapat menjadi rujukan apakah apabila STNK tidak dilakukan pengesahan setiap
tahun menjadikan STNK itu tidak sah dan masa berlaku STNK yang lima tahun
tersebut juga menjadi tidak berlaku lagi.
Hal ini diakui oleh
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian.
Dia menegaskan, keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu
pelanggaran yang dapat dikenakan tilang. Dijelskan juga, persoalan pajak
kendaraan bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan yang
belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan pemilik
kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraannya.
Kesimpulannya adalah
dari pasal-pasal undang-undang lalu lintas telah dinyatakan bahwa masa berlalu
STNK adalah lima tahun dan pengesahan setiap tahun lebih terkait sebagai salah
satu sarana agar pajak kendaraan bermotor dibayar tepat pada waktunya, dan
ternyata pengaturan mengenai tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan
sanksi apabila terlambat atau tidak membayarnya telah diatur tersendiri dalam
peraturan daerah sehingga kewenangan penindakan adalah pada dinas pendapatan
daerah bukan pada kepolisian sehingga bukan termasuk ruang lingkup pelanggaran
lalu lintas sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas akan tetapi
lebih kepada pelanggaran peraturan daerah mengenai pajak, khusus pajak
kendaraan bermotor.
Namun jiika ada oknum polisi
yang melakukan hal tersebut, sobat bisa melakukan koreksi kepad Petugas dan
jika polisi masih bersikukuh melakukan penilangan dikarenakan telat membayar
pajak silahkan sobat melaporkan kepada Propam yang ada dimasing-masing Polres
atas tindakan yang dilakukan Petugas tersebut, dan dihimbau kepada seluruh
pembaca posting ini agar tidak memberikan Uang dgn alasan apapun kepad Petugas
apabila terjadi hal demikian.
Demikian postingan ini
saya rangkum, semoga info Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Ditilang ini
dapat bermanfaat untuk sobat semua, share informasi ini jika ermanfaat ya
sobat.
Sumber :
menurut saya sebagian besar oknum polantas itu "sampah buangan". ada yg sebelumnya di bareskrim dan bagian lain yg lebih terhormat.
ReplyDeletekarena org tersebut nakal makanya di turunin tugasnya jd polantas.
dan di polantas pun "oknum" tersebut masih mencerminkan kenakalannya, memang bajingan tuh oknum. sy hampir di tilang di kawasan pasarpagi lama sekitar jam 23 hanya krn pajak sy telat. krn sy ga ngerti dan hari sudah larut lalu sy minta damai,
sy kasih 10rb dia nolak (mending tilang aja deh katanya) uang di kantong sy ada 27rb disikat semuanya, sy bilang (pak 20rb aja krn yg 7rb sy buat jaga2 takut ban motor sy bocor) tp ga di tanggapi, hanya dikembalikan 2rb uang sy. astagfirullah itu oknum polisi semoga dapat balasan atas perbuatannya.
salah satu sosok seperti itu yg membuat sy sangat benci klo liat polisi lg nilang org2 di jln
maaf untuk surat tilang,.
ReplyDeletesaya ingin bertanya,.
keberlakuan surat biru itu masih bisa bayar di bank tidak ?
soal nya 2 kali kena tilang,.
minta surat biru pas mau bayar ke bank BRI malah oprator bank menjawab sudah tidak ada kerjasama lagi dengan koplisian,.
sampe dua kali di akhir tahun 2014 sama di bulan maret 2015 saya minta form biru,.
yang kedua saya penasaran minta form biru tetap aja gg bisa bayar di bank,.
dan alhasil besok ya datang ke polresta bayar cuma 50rb,..
q gg ikut sidang,.
sejauh yang saya tau masih berlaku ko mas, mungkin kerjasama dengan bank lain, saoalnya saya belum pernah ditilang :)
DeleteMohon tambahan..
ReplyDelete1hal yg perlu kita ketahui bahwa bukannya kehendak kita yg ga mu meregristasi kendararan kita tp memang ga boleh regristasi jika pajak tarlambat jd unk itu polantas ga boleh menilang dgn alasan regristasi kr mau di registasi dmn?
Mohon tambahan..
ReplyDelete1hal yg perlu kita ketahui bahwa bukannya kehendak kita yg ga mu meregristasi kendararan kita tp memang ga boleh regristasi jika pajak tarlambat jd unk itu polantas ga boleh menilang dgn alasan regristasi kr mau di registasi dmn?
iya, sebetulnya anara registrasi dan pembayaran pajak dua hal yang berbeda, namun pelaksanaannya teknis pembayaran pajak dan registrasi dilakukan satu atap (SAMSAT)
Delete