Akta Kelahiran, sudahkah sobat semua, saudara dekat, jauh, teman atau tetangga sobat yang belum mempunyai akta kelahiran ? kalau masih diantara kita yang masih belum mepunyai akta kelahiran ayo cepet buat ya sobat.
Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia jangan takut dan enggan untuk mendaftarkan segera kelahiran anaknya, untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak dan mencegah munculnya segala bentuk eksploitasi bagi anak, beban tugas kepada pemerintah tidaklah mudah dan harus melibatkan semua pihak oleh karenanya harus ada kerjasama dan koordinasi yang sinergi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.
Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan "kelahiran" bersifat universal pada dasarnya merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Dalam pengertian yang lebih konkrit, pencatatan "kelahiran" memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan "kelahiran", yaitu "akta kelahiran".
Dokumen Akta Kelahiran penting loh sobat, mengapa penting? Akta Kelahiran mempunyai banyak manfaat bagi kita, antara lain:
- Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewar-ganegaraan seseorang.
- Sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak
- Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.
- Seabagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah.
- Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
- Melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan POLRI.
- Pembuatan KTP, KK dan NIK.
- Pembuatan pasport.
- Pengurusan tunjangan keluarga.
- Pengurusan warisan.
- Pengurusan beasiswa.
- Pengurusan pensiun bagi pegawai.
- Melaksanakan pencatatan perkawinan.
- Melaksanakan ibadah haji.
- Pengurusan kematian.
- Pengurusan perceraian.
- Pengurusan pengakuan anak.
- Pengurusan pengangkatan anak/adopsi.
- Dan banyak lagi lainnya
1. Sobat siapkan syarat-syarat untuk pembuatan aktakelahirannya ya, diantaranya :
- Foto copy KTP kedua orang tua si anak 1 lembar saja.
- Foto copy KK keluarga si anak (yang sudah tertera nama anak/nama kita jika kita belum mempunyai akta dan ingin membuatnya) 1 lembar saja.
- Foto copy surat keterangan nikah (buku nikah) orang tua si anak yang sudah dilegalisir oleh kantor KUA setempat.
- Surat keterangan kelahiran (bisa dari bidan, dukun beranak, puskesma, RS/dokter), jika yang mau mengurus akta tidak mempunyai surat keterangan kelahiran bisa membuatnya melalui desa atau kelurahan, di foto copy 1 lembar saja.
- Foto copy KTP saksi kelahiran si anak (saksi terdiri 2 orang, saksi bisa siapa saja yang benar menyaksikan kelahiran si anak), masing-masing 1 lembar.
2. Data persyaratan harus semua sama (nama, tanggal dan tempat lahir harus sama antara data yang satu dengan data yang lain), jika ada ketidak sesuaian data, semisal di KTP nama orang tua MUHAMMAD SADELI sedangkan di Buku Nikah hanya tertera SADELI, berarti harus membuat surat keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan bahwa nama yang tertera di KTP dan Buku Nikah itu sama.
3. Silahkan datangi kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) didaerah sobat untuk meminta form isian/formulir pendaftaran pembuatan akta kelahiran, formulir diambil GRATIS tanpa biaya, silahkan Tanya kepetugas setempat, formulir akta kelahiran ada 3 jenis sobat.
- Formulir berwarna Biru : formulir ini adalah forlmulir untuk permohonan pembuatan akta untuk anak yang baru lahir, usia 0-60 hari kelahiran.
- Formulir berwarna kuning : formulir ini adalah forlmulir untuk permohonan pembuatan akta bagi anak atau orang diatas 1 tahun.
- Formulir berwarna merah : formulir ini adalah forlmulir untuk permohonan pembuatan akta bagi anak yang mempunyai masalah, semisal anak yang didapat diluar pernikahan (khusus untuk kasus seperti ini orang tua harus membuat surat keterangan tentang kepemilikan anak yang diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat)
Silahkan ambil formulir sesuai dengan peruntukan, kalau formulir sudah diambil dan diisi formulir ditandatangani oleh pemohon/pelapor juga diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan.
4. Setelah data persyaratan lengkap dan tidak ada masalah, serta formulir yang diambil sudah diisi dan ditandatangani lengkap, silahkan bawa semua berkas tersebut ke kantor DISDUKCAPIL untuk didaftarkan keloket.
5. BIAYA PENDAFTARAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN berbeda sobat :
- Biaya untuk pembuatan akta kelahiran anak umur 0-60 hari Rp. 0., (Alias GRATIS)
- Biaya untuk pembuatan akta kelahiran anak umur 60-1 thn hari Rp. 25.000.,
- Biaya untuk pembuatan akta kelahiran anak umur diatas 1 thn hari Rp. 50.000.,
6. Setelah sobat memasukkan berkas keloket pendaftaran dan membayar biaya administrasi pembuatan akta kelahiran sobat tinggal menunggu akta kelahiran jadi, biasanya maksimal pembuatan akta 14 hari (2 minggu).
Demikian sobat Tata Cara Pembuatan dan Pengurusan Akta Kelahiran, mudah kan ? ayo sobat, urus sendiri ya, jangan jangan mau diurus oleh orang lain yang mematok biaya tinggi, biayanya murah dan mudah ko. Dan jika sobat melihat ada oknum yang meminta biaya tinggi laporkan saja sobat, karena dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sangsi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya sangat sadis, laporin saja biar kapok, bagi sobat yang ingin membaca apa sangsinya dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan silahkan klik link dibawah untuk mendapatkan Undang-undangnya.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Semoga postingan ini bermanfaat.
Demikian sobat Tata Cara Pembuatan dan Pengurusan Akta Kelahiran, mudah kan ? ayo sobat, urus sendiri ya, jangan jangan mau diurus oleh orang lain yang mematok biaya tinggi, biayanya murah dan mudah ko. Dan jika sobat melihat ada oknum yang meminta biaya tinggi laporkan saja sobat, karena dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sangsi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangannya sangat sadis, laporin saja biar kapok, bagi sobat yang ingin membaca apa sangsinya dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan silahkan klik link dibawah untuk mendapatkan Undang-undangnya.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Semoga postingan ini bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment