PELANGGARAN LALU LINTAS
DAN PROSES PENYELESAIANNYA
1.
Pengantar.
Angka pelanggaran dan kecelakaan
lalu lintas setiap tahunnya semakin
meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga
bertambahnya jumlah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan, oleh karena itu
sudah barang tentu akan berdampak kepada pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Salah satu
penanggulangan terhadap gangguan
di atas adalah dengan penegakan hukum, baik berupa
tindakan edukatif, preventif
maupun refresif yang
keseluruhannya bertujuan untuk
mendidik masyarakat untuk mentaati peraturan dan sopan santun lalu
lintas. Blanko tilang
sebagai catatan penyidik merupakan suatu alat utama yang digunakan dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, sebagaimana tercantum dalam penjelasan KUHAP (Pasal 211).
sebagai catatan penyidik merupakan suatu alat utama yang digunakan dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, sebagaimana tercantum dalam penjelasan KUHAP (Pasal 211).
Efektifitas penegakan hukum dengan menggunakan alat tilang diharapkan mampu
menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan oleh para petugas di lapangan.
2.
Standar Kompetensi.
Mampu memahami dan menjelaskan tentang penindakan terhadap pelanggaran lalu
lintas.
3.
Indikator Hasil Belajar.
a. Mampu menjelaskan
pelanggaran lalu lintas;
b. Mampu menjelaskan
pengertian penindakan pelanggaran lalu lintas;
c. Mampu menjelaskan dasar
hukum;
d. Mampu menjelaskan blangko
tilang peruntukannya;
e. Mampu menjelaskan klasifikasi penindakan pelanggaran;
f. Mampu menjelaskan kekhususan
tilang;
g. Mampu menjelaskan pelanggaran
tertentu;
h. Mampu menjelaskan alternatif
tilang dan penyelesaiannya;
i. Mampu menjelaskan pelaksanaan
penindakan pelanggaran lalu lintas dan penyelesaiannya.
I. DASAR-DASAR
HUKUM, PENGERTIAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN
PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
1. Pengertian-pengertian yang berkaitan dengan Penindakan
Pelanggaran Lalu-lintas.
a. Pelanggaran.
adalah penyimpangan terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku.
b. Penindakan.
adalah proses,
perbuatan, cara menindak (mengambil tindakan).
c. Penindak.
adalah
petugas yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
d Tilang (bukti pelanggaran
lalu lintas) adalah pelanggaran yang hanya ditujukan kepada 27 jenis
pelanggaran lalu lintas tertentu.
Adapun kriteria jenis
pelanggaaran lalu lintas tertentu yaitu :
1)
Pelanggaran secara kasat mata / mudah
diketahui.
2)
Tidak diperlukan alat untuk membuktikan.
3)
Tidak
diperlukan keterangan ahli.
e. Blangko Tilang.
adalah lembaran
tilang yang diberikan penindak kepada pelanggar sebagai bukti telah melakukan
suatu pelanggaran atau lebih pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
f. Pelanggar.
adalah orang
yang sedang atau telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
g. Penindakan
pelanggaran lalu lintas.
adalah tindakan
hukum yang ditunjukkan kepada pelanggar peraturan undang-undang lalu lintas
oleh petugas kepolisian baik secara edukatif maupun yuridis.
h. Tindakan
edukatif/Tindakan refresif non yustisiil.
adalah bentuk
tindakan yang dilakukan oleh petugas Polri kepada pelanggar secara simpatik
dalam bentuk teguran / peringatan. Tindakan ini hanya ditujukan kepada
pelanggaran lalu lintas yang sifatnya ringan dan terhadap pelanggar yang masih
asing dengan suatu wilayah.
i. Tindakan yuridis/ tindakan refresif
yustisil.
adalah bentuk
tindakan yang diberikan oleh petugas Polri kepada pelanggar secara yuridis
(Acara Pemeriksaan Cepat / tilang),
tindakan ini ditujukan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan lalu
lintas.
2. Dasar Hukum Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas
a.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP;
b.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,
tentang Polri;
c.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang
UULAJ;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
e.
Kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung,
Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kapolri, tentang Tata Cara Penyelesaian
Perkara Pelanggaran Lalu lintas Jalan Tertentu, Tanggal 19 Juni 1993.
f.
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Lalu lintas Jalan
Tertentu Tanggal 7 Juli 1993.
3. Peraturan Perundangan-undangan yang
Mengatur tentang Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas
a. Undang-undang
Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian.
1) Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan Kamdagri
yang meliputi terpeliharanya Kamtibmas, Tertib dan Tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
2) Pasal 5 ayat 1
Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara
Kamtibmas, Gakkum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan yanmas dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3) Pasal 13
Tugas Pokok Polri adalah :
a)
Memelihara kamtibmas.
b)
Menegakkan hukum.
c)
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat.
4)
Pasal 14 (1), Huruf
b.
Polri
bertugas menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin kamtibcar lantas di
jalan.
5) Pasal 14
(1), huruf l.
Melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda dan masyarakat.
6) Pasal 15 (1) huruf f.
Melaksanakan
pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
penegakan hukum.
7) Pasal
15 ayat (2), huruf b.
Menyelenggarakan
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
8) Pasal 15 ayat (2), huruf
c.
Memberikan Surat Izin
Mengemudi kendaraan bermotor.
9) Pasal 16.
Melakukan upaya paksa
dalam rangka proses tindak pidana.
10)
Pasal 18.
Untuk
kepentingan umum Pejabat Kepolisian Negara dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
b. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
1) Pasal 264.
Pemeriksaan
kendaraan bermotor dijalan dilakukan oleh:
a)
Petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
b)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
2)
Pasal 265.
Pemeriksaan
kendaraan bermotor dijalan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 264 meliputi pemeriksaan :
a)
Surat Ijin Mengemudi, Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda
Coba Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda
Coba Kendaraan Bermotor.
b)
Tanda bukti lulus uji bagi
kendaraan wajib uji.
c)
Fisik kendaraan bermotor.
d)
Daya angkut dan atau cara
pengangkutan barang.
e)
Izin trayek atau izin operasi.
Pemeriksaan
kendaraan bermotor dijalan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan secara
berkala atau insidentilsesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan pemeriksaan
kendaraan bermotor, petugas Polri berwenang untuk :
a)
Menghentikan kendaraan bermotor
b)
Meminta keterangan kepada
pengemudi.
c)
Melakukan tindakan lain menurut
hukum secara bertanggung jawab.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP.
1)
Pasal 5 tentang kewenangan penyelidik .
2)
Pasal 7 tentang kewenangan penyidik (baik
Polri maupun PPNS).
3)
Pasal 211 sampai dengan 216 tentang
Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012,
Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
e. Klasifikasi penindakan pelanggaran.
1) Tindakan secara Yuridis terdiri dari:
a)
Tindakan dengan
menggunakan Tilang, diatur
dengan kesepakatan bersama
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan
Kepolisian Republik Indonesia, tanggal 18 Nopember 1992 yang menyangkut
terhadap 27 pasal pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
b)
Tindakan dengan
menggunakan Berita Acara
Pemeriksaan Singkat, dikenakan
terhadap jenis Pelanggaran Lalu
Lintas tertentu diluar pasal-pasal Tilang, proses pengajuan melalui Kejaksaan selaku Penuntut Umum sesuai
pasal 203 KUHAP.
c)
Tindakan pelanggaran terhadap peraturan yang
diatur dengan Peraturan Daerah, Proses
Pengajuan dengan menggunakan Tripiring sesuai pasal 205 KUHAP.
2) Tindakan secara
edukatif yaitu tindakan berupa
teguran atau peringatan.
II. PELANGGARAN
LALU LINTAS JALAN TERTENTU DAN METODE ALTERNATIF
TILANG
1. Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas
Jalan tertentu dan Angka Pinalti
a. Pengertian pelanggaran lalu lintas
jalan tertentu.
Adalah suatu pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lalu lintas
dan angkutan jalan yang berlaku dan dilakukan oleh seseorang di jalan, baik
dengan menggunakan kendaraan bermotor, maupun pejalan kaki sedemikian rupa
sehingga mudah untuk dibuktikan.
Yang dimaksud dengan perkara pelanggaran lalu-lintas
tertentu sesuai penjelasan bunyi Pasal
211 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP ialah :
1)
Menggunakan
jalan dengan cara
yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau
keamanan lalu lintas atau mungkin
menimbulkan kerusakan pada jalan.
menimbulkan kerusakan pada jalan.
2)
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat
memperlihatkan SIM, STNK, STUK atau
bukti lain yang
diwajibkan menurutketentuan peraturan
perundang-undangan atau dapat memperlihatkan tetapi kedaluwarsa.
3)
Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor
dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM.
4)
Tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan lalu lintas
jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan
pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan kendaraan lain.
5)
Membiarkan kendaraan bermotor yang ada
dijalan tanpa dilengkapi dengan plat nomor yang sah, sesuai dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan yang bersangkutan
6)
Pelanggaran
terhadap perintah yang diberikan oleh
petugas pengatur lalu lintas jalan atau APIL, rambu-rambu atau
tanda-tanda yang ada dipermukaan jalan.
7)
Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran
dan muatan
yang diizinkan, cara menaikan dan menurunkan penumpang dan atau memuat / membongkar barang.
yang diizinkan, cara menaikan dan menurunkan penumpang dan atau memuat / membongkar barang.
8)
Pelanggaran
terhadap ijin trayek,
jenis kendaraan yang
diperbolehkan beroperasi di jalan yang di tentukan.
b. Angka Pinalti.
Angka pinalti adalah angka yang diberikan kepada
pelanggaran oleh penindak satu atau lebih pelanggaran lalu lintas jalan
tertentu dan atau pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
Manakala seorang pelanggar telah diberikan angka pinalti
mencapai jumlah yang maksimal yang ditetapkan maka pelanggar tersebut dianggap
kurang cakap mengemudi kendaraan dan harus mengikuti uji ulang baik teori
maupun praktek mengemudi dan sementara SIM yang bersangkutan harus dibatalkan.
Angka pinalti maksimal adalah 36 (tiga puluh enam) untuk setiap pelanggaran
berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan sebagai berikut :
1) Sepeda
motor dan Sejenisnya = 3 (tiga) max 12X
pelanggaran
2) Mobil
penumpang umum = 9 (sembilan) max 4X
pelanggaran
3) Mobil
penumpang pribadi = 6 (enam) max 6X
pelanggaran
4) Truk, trailer dan bus =
12 (dua belas) max 3X pelanggaran.
Pemberian
angka pinalti hanya kepada pelanggar lalu lintas jalan tertentu yang melakukan
:
1) Pelanggaran Berulang.
Pelanggaran
sejenis dilakukan oleh seorang secara berulang satu kali dengan selang waktu
dari pelanggaran yang pertama pelanggaran berikutnya.
2) Pelanggaran berganda.
Pelanggaran
yang jumlahnya lebih dari satu jenis pelanggaran yang dilakukan oleh seorang
pelanggar dalam satu kali kejadian pelanggaran.
3) Pelanggaran berat.
Pelanggaran
yang dilihat dari akibat yang dapat ditimbulkan berpeluang terjadinya fatalitas
bagi korban atas kejadian itu.
2. Metode Alternatif Tilang.
a.
Alternatif I
(Membayar / menitipkan denda tilang ke bank).
1)
Pelanggar mengertiditilang, dan menerima
sangkaan petugas, bersedia mewakilkan dan selanjutnya menanda tangani blangko
tilang.
2)
Pelanggar menerima lembar biru dan SIM / STNK
sebagai jaminan.
3)
Setelah menyetor ke bank dapat mengambil
jaminan di tempat
kejadian perkara atau di kantor lalu lintas.
kejadian perkara atau di kantor lalu lintas.
4)
Bila hari libur / kantor tutup, dapat menyetorkan
uang titipan kepada
petugas lalu lintas yang telah ditunjuk di kantor lalu lintas.
petugas lalu lintas yang telah ditunjuk di kantor lalu lintas.
5)
Pelanggar dapat melanjutkan perjalanannya.
b. Alternatif II (Mengikuti
sidang di pengadilan).
Bila pelanggar menolak sangkaan petugas,
maka :
1)
Pelanggar diberikan lembar merah dan tidak
ditandatangani.
2)
Pelanggar menyerahkan SIM, STNK atau
Kendaraan sebagai barang bukti (BB).
3)
Pelanggar harus mengikuti sidang di
pengadilan.
4)
Pelanggar
mempunyai keleluasaan / menolak sangkaan.
3. Bentuk Tilang
a.
Warna
merah untuk pelanggar,
apabila pelanggar mengikuti
sidang pengadilan.
b.
Warna biru
untuk pelanggar, apabila pelanggar menitipkan / membayar denda ke Bank.
c.
Warna
kuning untuk arsip Polri.
d.
Warna
putih untuk arsip Kejaksaan.
e.
Warna
hijau untuk arsip Pengadilan.
4. Fungsi Tilang
a.
Sebagai surat pengantar untuk mengikuti
sidang di Pengadilan.
b.
Tanda bukti pembayaran ke Bank.
c.
Sebagai pengganti surat-surat / barang yang
disita (SIM, STNK dan Kendaraan Bermotor) sampai dengan proses hukum selesai.
III. LANGKAH-LANGKAH, TEKNIK PENINDAKAN DAN JENIS-JENIS
PELANGGARAN LALU-LINTAS
1. Langkah-langkah Penindakan Pelanggaran
Lalu-lintas
a. Langkah persiapan.
Persiapan
perlengkapan administrasi untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang
meliputi :
1) Blangko
Tilang / Tipiring (Blangko BAP singkat dan L - 101).
2) Surat Perintah Tugas,
3)
Papan petunjuk adanya pemerikasaan.
4)
Label barang bukti.
b. Cara bertindak.
Pelaksanaan
penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi :
1) Penindakan bergerak / hunting.
Cara
bertindak sambil melaksanakan patroli (bersifat Insidentil) sifat penindakan
opensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (pasal 111 KUHAP) petugas
hanya dilengkapi Surat Perintah Patroli.
2) Penindakan di tempat
/ stationer dengan cara :
pemeriksaan kendaraan
bermotor sebagaimana diatur pasal 264, 265, 266, UU No. 22 Tahun 2009.
c. Pembagian tugas.
1) Dalam
pelaksanaanya dipimpin seorang perwira pada setiap lokasi dan dilengkapi
dengan surat perintah, adapun pembagian
tugas meliputi :
a)
Petugas memberi isyarat mengurangi kecepatan.
b)
Petugas yang menghentikan .
c)
Petugas yang memeriksa.
d)
Petugas yang melaksakan penilangan.
e)
Petugas yang mengamankan barang bukti.
f)
Petugas yang siap melaksanakan tindakan lain
(perlawanan fisik)/pengejaran.
2) Semua
pelanggaran ditindak dengan Tilang.
3) Proses
acara pemeriksaan.
a) Jenis
pelanggaran lalu lintas yang disepakati oleh Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan
HAM, Kejaksaan Agung dan Kapolri (MAHKEJAPOL) tahun 2009, sebanyak 53 (lima puluh tiga) pasal;
b) Pelanggaran
lalu lintas di luar
53 pasal tersebut
menggunakan proses pemeriksaan singkat dimana proses pengajuannya melalui
Jaksa Penuntut Umum (Pasal 211 HAP);
c) Pelanggaran
lalu lintas ditetapkan dengan peraturan daerah, proses pemeriksaan dapat menggunakan
tipiring yang diatur dalam Pasal 205 KUHAP.
2. Teknik
Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas
a. Teknik patroli stationer.
(berhenti di
suatu tempat pada waktu antara 10 sampai dengan 15 menit lalu berpindah lagi).
Pelaksanaannya :
1)
Pengamatan
arus lalu lintas.
2)
Mengatur
posisi kendaraan patroli.
3)
Mengadakan evaluasi arus lalu lintas.
4)
Menyeleksi
pelanggaran.
5)
Berpindah
tempat.
6)
Minimal petugas dalam mobil ada 3 (tiga)
orang.
7)
Pada jam rawan/sibuk maka patroli
dilaksanakan dengan teknik patroli beranting.
b. Teknik patroli bergerak dengan cara
membuntuti.
(Patroli
membuntuti sampai dengan posisi siap untuk melaksanakan penghentian dan
penindakan pelanggaran).
Pelaksanaannya
:
1)
Posisi penempatan kendaraan di belakang
kendaraan yang dibuntuti dengan jarak yang cukup dan aman sesuai kecepatan.
2)
Melakukan
pengamatan terhadap kendaraan
yang ada di depan kendaraan tersebut.
3)
Menyeleksi dan menemukan pelanggaran (ringan,
sedang, berat).
4)
Bila ada pelanggaran, hentikan dan berikan
tindakan (yuridis atau pembinaan).
5)
Berpindah
tempat.
6)
Personil dalam mobil ada 3 (tiga) orang.
c. Teknik mengintai
kendaraan dengan bergerak.
Pelaksanaannya :
Pelaksanaannya :
1)
Mengamati
dan membuntuti di belakang
kendaraan yang ada di depannya dengan jarak yang aman.
2)
Mendahului
kendaraan tersebut, pengamat
bertugas mengamati kondisi fisik
dan teknis kendaraan tersebut.
3)
Berjalan berdampingan dan pengamat mengawasi
situasi dan kondisi kendaraan tersebut.
4)
Mendahului
kendaraan tersebut, kemudian
kita menepi untuk didahului kendaran tersebut, sehingga
kita dapat mengawasi posisi kiri kendaraan tersebut.
5)
Jika di ketemukan pelanggaran yang berpotensi
sebagai penyebab kecelakaan, antisipasi dan segera menghentikan kendaraan
dengan teknik menghentikan kendaraan.
d. Teknik menghentikan kendaraan.
1)
Kendaraan
yang dihentikan di posisi belakang petugas :
a)
Mengambil posisi sejajar dengan pelanggar,
adakan kontak mata dengan pelanggar, dan nyalakan rotator khususnya pada malam
hari.
b)
Berikan isyarat tangan dan menggunakan
digital.
c)
Menghentikan di bahu jalan dengan perintah
yang jelas melalui pengeras suara yang
ada di kendaraan.
d)
Mendekati pelanggar dengan 3 – S (senyum,
sapa, salam) serta selalu peduli terhadap tindakan pelanggar.
2) Kendaraan yang dihentikan di posisi
depan petugas:
a) Tarik perhatian dengan rotator.
a) Tarik perhatian dengan rotator.
b) Tambah kecepatan agar sejajar dengan
kendaraan pelanggar pada saat posisi
kendaraan berdampingan dengan kendaraan
patroli, berikan isyarat tangan
dan kontak mata agar kendaraan tersebut berhenti.
c) Dekati pelanggar dengan 3 - S (senyum, sapa, salam) serta
selalu transparan terhadap tindakan pelanggar.
3. Penindakan dengan Sistem Tipiring.
Yang dimaksud dengan tipiring adalah
perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.- dan penghinaan ringan, kecuali
pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan.
Pasal-pasal Tipiring dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah yang mengatur tata cara penindakan
terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak tercantum dalam pasal-pasal tabel
tilang dengan alat yang digunakan berupa berita acara cepat.
4. Pelaksanaan Penindakan.
a.
Tertangkap
Tangan.
1)
Pelanggaran ditemukan/
dilihat dengan kasat mata.
2)
Langsung
hentikan.
3)
Cari posisi yang
aman.
4)
Dekati pelanggar dengan menghormat dan mengucapkan salam:
pagi/siang/malam.
5)
Jelaskan pasal yang dilanggar : contoh ”Bapak/Ibu” saya
berhentikan karena telah melangggar lampu
pengatur lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2) jo pasal
106 ayat (4) huruf c UU No.22 Tahun 2009.
6)
Tanyakan SIM, cek photo yang ada di SIM dengan wajah
pemegang SIM, masa berlaku, golongan SIM.
7)
Tanyakan STNK, cek masa berlakunya, tanda pengesahan, cek
nomor mobil apakah sama dengan nomor yang ada di STNK, pastikan palsu atau
tidak.
8)
Tanyakan surat atau bukti lain contoh; Buku KIR, Surat
jalan, surat ijin pariwisata, ijin trayek dan bukti lain yang berkaitan dengan
yang ada hubungannya dengan kendaraan yang sedang dikemudikan.
9)
Petugas penindak cukup dilengkapi dengan surat tugas.
10)
Cara penulisan pasal yang dilanggar/disangkakan tulis
pasal yang paling ringan kemudian pasal yang paling berat, tetapi kalau
pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan di tempat, tulis pelanggaran yang paling
berat kemudian yang paling ringan.
b.
Pemeriksaan kendaraan di tempat :
1) semua kendaraan diberhentikan.
2) semua kendaraan diperiksa : Nomor Polisi, STNK, SIM dan bukti lain.
3) Barang bawaan, karena dimungkinkan ada barang yang diduga hasil kejahatan.
4) Bila mencurigakan orangnya geledah.
c.
Cara pengisian blanko tilang:
1)
Gunakan alat tulis boll point.
2)
Tulis dengan huruf cetak,/balok.
3)
Catat identitas pelanggar.
4)
Catat Identitas kendaraan.
5)
Catat TKP, dekat apa/Kampung/desa/kel/kec/kab/kota, kalau
di jalan tol tulis kilo meter berapa.
6)
Catat barang bukti yang disita.
7)
Kapan tanggal sidang, alamat pengadilan negeri.
8)
Kalau bayar denda di BRI Cabang
9)
Jelaskan dimana barang bukti dapat diambil setelah sidang atau bayar denda dari bank
10)
Tanda tangan petugas dan cap jabatan.
11)
Pasal yang dilanggar tulis dengan lengkap pasal yang
dilanggarnya dari pasal UU jo pasal peraturan
pemerintahannya .
12)
Tanyakan apakah mau hadir atau mewakilkan pada saat
sidang.
13)
Tanda tangan pelanggar.
14)
Kalau pelanggar tidak mau tandatangan tulis TIDAK MAU
TANDA TANGAN / bukan ditulis tanda silang
tiga kali (XXX).
Penjelasan tabel
pelanggaran lalu lintas.
1.
Pasal
283 jo Pasal 106 ayat (1), Mengemudikan
tidak wajar/Penuh konsentrasi.
Adalah setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya
karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang dikendaraan, atau meminum yang
mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam
mengemudikan kendaraan.
2.
Pasal
287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 ayat (4) huruf f, Pasal 134 dan Pasal
135, hak utama kendaraan tertentu.
Yang dimaksud dengan
keadaan tertentu adalah keadaan sitem lalu lintas tidak berfungsi untuk
kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh:
a.
Perubahan
lalu lintas secara tiba – tiba atau situasional;
b.
Alat
pemberi isyarat lalu lintas tidak berfungsi;
c.
Adanya
pengguna jalan yang diprerioritaskan;
d.
Adanya
pekerjaan jalan;
e.
Adanya
becana alam;
f.
Adanya
kecelakaan lalu lintas.
3.
Pasal
298 jo Pasal 121 ayat (1), tentang berhenti dalam keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan
“isyarat lain“ antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan
“keadaan darurat“ adalah kendaraan dalam
keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas dan mengganti ban.
4.
Pasal
265 ayat (2), tentang pemeriksaan sercara berkala.
Yang dimaksud dengan
“berkala“ adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi
dan efektifitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang ulang dan
merugikan masyarakat.
Yang dimaksud dengan
“Insidental“ adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang
tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta
penanggulangan kejahatan.
5.
Pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan secara berkala
“dalam keaadaan tertentu” dapat dilakukan secara gabungan antara Polri dan PPNS
sesuai dengan Pasal 266 ayat(3).
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu“
adalah adanya peningkatan antara lain :
a.
Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di
jalan;
b.
Angka
kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor;
c.
Jumlah
kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik
jalan;
d.
Tingkat
ketidaktaatan pemilik dan /atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian
kendaraan bermotor pada waktunya;
e.
Tingkat
pelanggaran perijinan angkutan umum; dan/atau
f.
Tingkat
pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang
BENTUK TILANG TERDIRI DARI 5 WARNA DENGAN
PERUNTUKAN SEBAGAI BERIKUT :
1.
Warna Merah
untuk Pelanggar mengikuti Sidang
2.
Warna Biru
untuk Pelanggar yang membayar denda ke Bank
3.
Warna Hijau
untuk arsip Pengadilan
4.
Warna Kuning
untuk arsip Kepolisian
5.
Warna Putih
untuk arsip Kejaksaan
Contoh Blangko Tilang besifat Peringatan
warna Merah untuk Pelanggar, tujuannya untuk shock therapy / Deterent effect
Contoh : Blangko Tilang yang bersifat
peringatan berwarna kuning untuk arsip Kepolisian digunakan untuk shock therapy
/ Deterent effect
0 comments:
Post a Comment