Thursday, 17 April 2014

Cara Klaim Jasa Raharja



Jasa Raharja adalah salah satu BUMN yang menangani masalah asuransi kecelakaan jalan raya dan angkutan umum, bidang usaha Perseroan ini ini adalah penyelenggaraan program asuransi sosial, sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang sifatnya wajib. Sesuai dengan amanat UU No. 33 , Perseroan melakukan penghimpunan premi berupa iuran wajib yang berasal dari seluruh penumpang angkutan umum, baik di darat, laut maupun udara. Dananya kemudian dikelola dan digunakan untuk memberikan santunan kepada penumpang umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan sesuai dengan UU No. 34, Perseroan menghimpun premi dalam bentuk sumbangan wajib yang biasa disebut SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari seluruh pemilik kendaraan bermotor. Dana inipun dikelola dan digunakan untuk menyantuni mereka yang menjadi korban kecelakaan akibat kendaraan bermotor.

Santunan yang diberikan kepada korban lalu lintas berupa pengganti biaya perawatan dan pengobatan, santunan kematian, santunan cacat tetap, dan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberi biaya pemakaman.

Tidak sedikit orang tidak mengetahui bagaimana cara kliam asuransi di Jasa Raharja, melalui artikel ini saya akan menjelaskan bagaimana cara klaim asuransi jika terjadi kecelakaan lalulintas dijalan raya,  dibawah ini akan saya uraikan syarat dan cara klaim asuransi tersebut :



1. Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
- Silahkan menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mengambil folmulir isian klaim santunan asuransi (forulir diambil secara cuma-cuma)
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :  
  1. Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
  2. Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
  3. KTP / Identitas korban / ahli waris korban (jika kematian), semua di copy dan aslinya dibawa
  4. STNK kendaraan (jika terjadi laka lantas)
2. Bukti yang diperlukan untuk klaim Jasa Raharja
  • Jika korban luka.luka akibat kecelakaan (membawa kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah dari RS, Apotik dan atau Puskesmas)
  • Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan (membawa surat kartu keluarga / surat nikah bagi yang sudah menikah dan surat keterangan meniggal dunia dari kantor desa atau kelurahan setempat )
3. Poses Pengurusan

  1. Jika semua berkas sudah lengkap silahkan datangi kantor Jasa Raharja terdekat dan masukkan semua berkas.
  2. Setelah berkas dimasukkan silahkan tanyakan langsung kepada petugas kapan uang santunan asuransi bisa diambil, biasanya dalam waktu 7 hari (1 minggu) setelah berkas dimasukkan dan dinyatakan sesuai dan tidak ada revisi data, uang santunan bisa dicairkan.
4. Ketentuan yang harus diperhatkan
  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : 
    - Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    - Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
    Demikian info Cara Kalim Jasa Raharja ini saya buat, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment