BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)
merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja
untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya
menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang
dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS
Ketenagakerjaan) adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada
Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua,
jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi
seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. (Sumber: UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Pasal 7 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 9 ayat (2) dan UU No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1
angka 8, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1).
Melalui postingan ini saya akan memberikan pengalaman saya dalam mengurus klaim jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan, untuk diketahui bahwa jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan terkait jaminan hari tua (JHT) dapat di klaim jika seorang pekerja telah mengikuti jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan selama kurang lebih 5 tahun, baru JHT bisa dapat di klaim, jadi sebelum keanggotaan jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan belum berusia 5 tahun JHT tidak dapat diklaim, klaim jamsostek dapat dilakukan diseluruh kantor jamsostek yang ada di Indonesia. berikut ini adalah syarat-syarat dan tata cara klaim jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan (JHT).
Syarat-syarat :
1. Foto copy KTP (yang asli harap dibawa)
2. Foto copy KK (yang asli harap dibawa)
3. Paklaring atau surat pengalaman kerja (yang asli).
4. Membuat surat keterangan domisili dimana kantor BPJS Ketenagakerjaan berada atau dimana cakupan region kantor BPJS itu berada jika pekerja yang ingin mengklaim jamsostek diluar cakupa wilayah kantor BPJS berada (semisal Kantor BPJS Ketenagakerjaan daerah Cirebon dapat melayani dengan cakupan wilayah 3 Cirebon, yakni Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, jadi bagi warga yag berada diluar wilayah 3 harus membuat surat keterangan domisili yang mencakup wilayah kerja kantor BPJS tersebut). jika pekerja berada dalam jangkauan kerja kantor BPJS berarti surat keterangan domisili tidak diperlukan (saran : cari informasi jangkauan kerja kantor BPJS yang dituju).
5. Membawa ID jamsostek (kartu keanggotaan atau kepesertaan jamsostek), minimal usia kepesertaan 5 tahun ya.
Tata Cara pengurusan :
1. Setelah surat-surat dan syarat-syarat lengkap silahkan datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat, lalu minta form klaim Jaminan Hari Tua (JHT), biasanya tersedia di meja yang terletak pas pintu masuk kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau silahkan tanya kepada petugas jaga, sekaligus minta nomer antrian, setelah itu silahkan isi formulir sembari menunggu antrian.
2. Setelah formlir diisi tinggal menunggu antrin untuk menyerahkan berkas yang ada, setelah berkas diurus diloket pengurusan nanti kita akan diberikan nmer antrian untuk pengabilan uang klaim diloket pengabilan uang.
3. Seteah berkas selesai diproses kita akan menunggu diloket pengambilan klaim atau loket bank yang telh ditunjuk untuk pengabilan uang (uang bisa dambil secara tunai atau bisa ditransfer kerekening yang kita miliki)
4. Jika antrin normal seluruh rangkaian proses pencairan atau pengurusan klaim JHT akan selesai kurang dari 1.1/2 jam, tergantung dari banyak atau sedikitnya antrian yang ada.
Demikian rangkaian Cara Klaim Jamsostek yang pernah saya lakukan, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment