Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Menurut Fiqih Islam Unknown 22:42 Bacaan, Info Agama No comments Apakah pengiriman melalui transfer yang sudah masuk kerekening kemudian diambil lewat ATM dapat dikatakan qabdl (serah terima )? Jawab : dapat dikategorikan qabdl, sedangkan status ATM adalah hanya sebagai saran. Refernsi. Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2. Share This: Facebook Twitter Google+ Stumble Digg Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook Related Posts:Hukum Tradisi Makan Di Warung Makan Menurut Fiqih IslamStandar Kemasan Barang Dagangan Menurut Fiqih IslamHukum Transaksi Via Telepon Menurut Fiqih IslamHukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Menurut Fiqih IslamHukum Dan Legalitas Jual Beli-(nya) Anak Kecil Menurut Fiqih Islam
0 comments:
Post a Comment