Semakin pesatnya perkembangan jaman, sedikit banyak pengaruh kecerdasan anak. mereka bisa beli dan jajan sendiri,lebih-lebih anak yang masih duduk di bangku TK, mereka tidak mau berangkat sekolah jika tidak diberi uang jajan dari orang tuanya. Pertanyaannya sah trransaksi yang dilakukan anak kecil ?
Jawab : hukumnya sah, jika sesuatu yang dibeli barang yang berharga (al-haqir)
Referensinya.
0 comments:
Post a Comment