Tuesday, 7 April 2015

Hukum Dan Legalitas Jual Beli-(nya) Anak Kecil Menurut Fiqih Islam

Semakin pesatnya perkembangan jaman, sedikit banyak pengaruh kecerdasan anak.  mereka bisa beli dan jajan sendiri,lebih-lebih anak yang masih duduk di bangku TK, mereka tidak mau berangkat sekolah jika tidak diberi uang jajan dari orang tuanya. Pertanyaannya sah trransaksi yang dilakukan anak kecil ?

Jawab : hukumnya sah, jika sesuatu yang dibeli barang yang berharga (al-haqir)

Referensinya.

Info Untuk Kita

0 comments:

Post a Comment